Barang bukti (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Tebingtinggi - Satuan Reskrim Narkoba (Satreskrimnarkoba) Polres Tebingtinggi menangkap tersangka RD alias Randi, diduga memiliki dan pengedar sabu saat penggerebekan di Kampung Banten, Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.
Tersangka RD alias Randi (30) warga Dusun VII, Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, tidak bisa berkutik ketika ditangkap polisi. Dari tersangka RD alias Randi, petugas menyita barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat kotor 3,39 gram dan berat bersih 2,46 gram.
Kemudian, 1 dompet wanita warna pink. 37 plastik klip transparan ukuran kecil yang tidak berisi/kosong, 2 buah pipet plastik warna putih berbentuk sekop. 4 lembar uang kertas pecahan Rp 20.000, 4 lembar uang kertas pecahan Rp.10.000.-
Pada Rabu (3/5) pukul 19.30 WIB, Satnarkoba Polres Tebingtinggi menerima informasi warga menyebutkan, ada seorang laki-laki di depan sebuah warung dengan posisi duduk diduga memiliki dan menjual narkotika jenis sabu.
Dengan menyebutkan cir-ciri orangnya, kemudian lokasi warung yang beralamat di Kampung Banten, Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai. Laki-laki itu sangat meresahkan warga, lalu petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP alamat warung yang dimaksud.
Saat petugas tiba di TKP di depan warung tersebut, saat itu juga petugas melihat pelaku sesuai dengan ciri yang dimaksud ada terlihat sedang duduk-duduk di depan warung seorang diri. Personel langsung menghampiri pelaku dan memperkenalkan diri sebagai polisi, kemudian menanyakan identitas pelaku.
Pelaku menjawab identitasnya, sesuai dengan yang diberikan informasi itu. Ketika itu pelaku tampak seperti panik ingin menghindari dari percakapan. Personel Satnarkoba melakukan penggeledahan di sekujur badan/pakaian pelaku.
Dari hasil penggeledahan itu, ditemukan dompet wanita warna pink berisikan 3 bungkus plastik klip transparan, berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu dan barang bukti lainnya.
Dompet yang berisikan barang haram itu ditemukan petugas dari dalam kantong celana depan sebelah kiri yang dipakai pelaku. Pelaku diintrograsi terkait barang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut dengan menanyakan itu milik siapa, dari mana pelaku mendapatkannya.
"Semua barang bukti sabu dan lainnya milik saya, barang itu milik saya," jawab tersangka RD alias Randi.
Selanjutnya, tersangka RD alias Randi beserta semua barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tebingtinggi untuk proses lebih lanjut. Tersangka RD alias Randi bisa dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(CHA/RZD)