Ibu dan anak ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, Kamis (4/5) (Analisadaily/Ridwan Marpaung)
Analisadaily.com, Tanjungbalai - Seorang ibu berinisial E (48) warga Jalan Bilal, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, yang juga merupakan residivis ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjungbalai beserta anaknya, ORL alias O (27), seorang nelayan, warga Jalan Sei Bian, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso.
Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP R Silalahi mengungkapkan, ibu dan anak tersebut ditangkap di Jalan Protokol Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, beserta barang bukti 153,71 gram sabu serta uang hasil penjualan sabu Rp 2.170.000.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan adanya seorang perempuan memiliki dan menjual narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan melakukan under cover buy kepada perempuan dimaksud.
"Petugas menyamar sebagai pembeli narkotika jenis sabu sebanyak satu ons dengan harga Rp 40.000.000, dan disepakati melakukan transaksi," terangnya, Kamis (4/5).
Setelah bertemu di tempat yang telah disepakati, tersangka datang dengan menggunakan becak motor dan menyerahkan 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu kepada anaknya untuk diberikan kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli.
"Saat tersangka O memberikan satu bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu kepada petugas yang menyamar, langsung kita amankan beserta tersangka E yang masih berada di atas becak motor," jelasnya.
Selanjutnya petugas menggeledah tas tersangka E dan menemukan 8 plastik klip transparan berukuran sedang berisi sabu, 1 unit timbangan elektrik, 2 bal plastik klip transparan kosong, 2 pipet runcing yang digunakan untuk menyendok sabu, dan 1 unit hanphone.
"Saat menggeledah tersangka O, kita menemukan barang bukti satu unit handphone dan uang Rp 2.170.000 di saku celananya. Menurut pengakuan tersangka uang tersebut merupakan hasil penjualan narkotika bekerja sama dengan ibunya, yakni tersangka E," sebutnya.
Berdasarkan interogasi, kedua tersangka mengaku barang haram tersebut adalah benar milik mereka dan telah memperjualbelikannya sejak 8 bulan terakhir.
"Saat kedua tersangka yakni ibu dan anaknya itu serta barang bukti yang disita dibawa ke Mapolres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut.Sampai saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap jaringan atas," pungkasnya.
(RM/RZD)