Pasca Idul Fitri, 57 WNI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia

Pasca Idul Fitri, 57 WNI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia
57 WNI Bermasalah dideportasi dari Malaysia (Analisadaily/Kali A Harahap)

Analisadaily.com, Kualanamu - Pasca Idul Fitri 1444 Hijriah/2023, Malaysia kembali mendeportasi 57 Warga Negara Indonesia (WNI) bermasalah. Mereka tiba di Bandara Kualanamu menumpang Air Asia, Jumat (5/5) sekitar pukul 10.10 WIB.

"Ya, 57 WNI Bermaslah dideportasi Imigrasi Malaysia. Mereka terlebih dahulu menjalani hukuman penjara rata-rata sekitr 6 bulan hingga 1 tahun," kata Petugas Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumut, Fauzi Lubis bersama Fadli Lubis.

Kata dia, keseluruhan WNI dari berbagai provinsi, diantaranya Aceh, Sumut, Lampung, Riau, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT). Untuk Sumut berjumlah sebayak 18 orang, selebihnya dari berbagai provinsi tersebut yang ada di Indonesia. Kemudian dari deportasi ini

ada anak-anak sebayak 12 orang.

Soal deportasi ini disebabkan seluruh WNI berangkat ke Malaysia Nonprosedural (ilegal), ada dari jalur laut dan udara. Yakni berangkat menggunakan paspor melancong, namun bekerja di Malaysia.

"Setibanya mereka di Kualanamu kita fasilitasi dan didata, setelah itu kita serahkan kepada pihak keluarga yang menjemput," terangnya.

Seorang WNI Bermasalah, Dewi, mengaku berangkat ke Malaysia tahun 2017 bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Ia tertangkap imigrasi saat bekerja. Anak perempuannya ikut dideportasi hasil perkawinan dengan WNI di Malaysia asal Flores.

"Saya dideportasi, sementara suami masih di Malaysia kerja,” ujarnya.

Ia mengaku sempat menjalani hukuman penjara 6 bulan di penjara Imigrasi Malaysia.

Sementara, informasi untuk saat ini warga Indonesia yang ditahan imigrasi masih ada sekitar 200 orang.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi