Pemprov Sumut Targetkan Indeks SPBE Terus Meningkat

Pemprov Sumut Targetkan Indeks SPBE Terus Meningkat
Kepala Bidang Aplikasi Informatika Rismawati menghadiri sosialisasi digitalisasi Portal Pelayanan Publik oleh Kemenpan-RB di Aula Transparansi Kantor Dinas Kominfo Sumut, Jalan HM Said, Medan, Senin (8/5). (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menargetkan mendapat predikat sangat baik dalam indeks Sistem Pelayanan Berbasis Elektronik (SPBE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi tahun 2023. Sebelumnya, tahun 2022 Pemprov Sumut telah memperoleh predikat baik.

"Nilai indeks yang diperoleh terus meningkat. Selain itu, atas penilaian Indeks SPBE, Pemprov Sumut memperoleh nilai 2,77, kemudian tahun 2022 meningkat menjadi 2,81. Ditargetkan tahun 2023, kita mendapat nilai 3,51," kata Kepala Bidang Aplikasi Informatika, Rismawati pada sosialisasi digitalisasi Portal Pelayanan Publik oleh Kemenpan-RB di Aula Transparansi Kantor Dinas Kominfo Sumut, Jalan HM Said, Medan, Senin (8/5).

Kata dia, Pemprov Sumut telah membangun portal yang menggabungkan berbagai pelayanan dari OPD maupun BUMD. Berbagai pelayanan digabungkan dan terintegrasi dalam satu aplikasi atau portal.

Selain itu, Dinas Kominfo Sumut juga menyambut baik Portal Pelayanan Publik yang dibangun oleh Kemenpan-RB. Portal tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan. Apalagi portal tersebut digunakan hanya dengan satu kali log in saja.

Analis Kebijakan Madya Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan-RB Ponco Imam Prayitno mengatakan, portal yang dibangun Pemprov Sumut melalui Dinas Kominfo Sumut sudah baik. "Sudah bagus ya, aplikasinya sudah ada semua," katanya.

Selain itu, Imam mengatakan, Kemenpan-RB saat ini telah membangun portal pelayanan publik. Portal tersebut berisikan berbagai pelayanan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Portal ini akan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan berbagai layanan dengan satu kali log in saja.

"Dalam portal pelayanan publik ini, nantinya masyarakat hanya perlu mengunggah data dasar atau profil akun satu kali saja, tidak seperti selama ini banyak aplikasi pelayanan yang membuat orang mengunggah data dasar seperti KTP, KK dan lainnya berulang-ulang," kata Imam.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi