Belum Ada Partai Politik Daftarkan Bacaleg ke KPU Sergai

Belum Ada Partai Politik Daftarkan Bacaleg ke KPU Sergai
Komisioner KPU Serdang Bedagai, Ardiansyah Hasibuan (Analisadaily/Zainal Abidin)

Analisadaily.com, Sergai - Sepekan sudah dibuka pendaftaran calon anggota legislatif oleh KPU Serdang Bedagai, namun hingga saat ini belum satu pun partai politik yang mendaftarkan calon anggota legislatifnya atau DPRD-nya.

Sejak dibuka pada Senin (1/5), kantor KPU Serdang Bedagai masih sepi, dan mencatat hingga hari ini berkas Bacaleg masih belum terisi.

"Sampai saat ini, atau tepat seminggu setelah dibuka belum ada satu pun calon yang mendaftarkan diri sebagai anggota legislatif," kata Komisioner KPU Serdang Bedagai, Ardiansyah Hasibuan, Selasa (9/5).

Sedangkan pendaftaran calon anggota legislatif pada Pemilu 2024 dibuka selama 2 pekan hingga 14 Mei 2023 mendatang.

Ardiansyah mengatakan, KPU akan menunggu calon anggota DPRD hingga batas waktu yang telah ditentukan.

"Pendaftaran sampai 14 Mei 2023 hingga pukul 23.59 WIB dan kita masih akan menunggu hingga batas waktu yang sudah ditentukan," ujarnya.

Ardiansyah juga mengingatkan agar partai politik yang hendak mendaftarkan anggotanya harus memperhatikan peraturan KPU yang sudah ditetapkan.

Hal tersebut seperti yang diatur dalam Surat Pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada 24 April 2023.

Seperti surat persetujuan dari ketua umum partai yang harus diterakan pendaftar dan data serta dokumen yang diunggah dalam sistem informasi pencalonan.

"Dalam hal izin dari ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah," kata Ardiansyah.

Kemudian Ardiansyah menyampikan beberapa syarat yang harus dilengkapi oleh calon anggota legislatif antara lain: Surat pengajuan menggunakan formulir Model B Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon. Seperti surat persetujuan dari ketua umum partai yang harus diterakan pendaftar dan data serta dokumen yang diunggah dalam sistem informasi pencalonan.

Daftar bakal calon menggunakan formulir Model B. Daftar Bakal Calon disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.

Dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.

“Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon dapat diunduh,” tandasnya.

(BAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi