Muhaimin Iskandar Temui Hamzah Haz

Muhaimin Iskandar Temui Hamzah Haz
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar mengunjungi kediaman Wakil Presiden ke-9 RI, Hamzah Haz di Jalan Tegalan Nomor 27, Jakarta Timur, Kamis (11/5/2023). (ANTARA/HO-DPP PKB)

Analisadaily.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar mengunjungi kediaman Wakil Presiden ke-9 RI sekaligus tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Hamzah Haz pada Kamis (11/5) di Jalan Tegalan Nomor 27, Jakarta Timur. a mengungkapkan banyak mendapat nasihat politik dari sang mantan wakil presiden periode tahun 2001-2004.

"Pengalaman Pak Hamzah Haz sebagai pejuang NU, pejuang politik sampai di parlemen dan akhirnya jadi wakil presiden," ujar Cak Imin dilansir dari Antara.

Ia juga sempat menanyakan bagaimana cara menjadi presiden ke Hamzah Haz untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hamzah Haz pun mendoakan yang terbaik bagi dirinya.

"Saya nanya terus terang bagaimana caranya jadi presiden? Saya dikasih doa, saya dikasih (tahu) perjuangan dan cara-caranya. Insyaallah, saya akan amalkan," tambahnya.

Meski begitu, Cak Imin tidak mempersoalkan apabila dirinya menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres).

"Kami harus banyak belajar mendapatkan masukan siapa tahu kalau tidak jadi presiden ya wakil presiden," tutur Cak Imin.

Ia melihat wapres memiliki peran yang begitu besar dalam mendampingi seorang presiden.

"Yang harus terus kita hormati, harus memberikan penghargaan yang tinggi atas perjuangan para wakil presiden," jelas dia.

Tidak hanya itu, Hamzah Haz berpesan kepada Cak Imim bahwa perjuangan NU di politik sangat mulia. Sang mantan wakil presiden itu meminta agar perjuangan NU harus terus dilakukan dengan kesungguhan hati.

"Salah satu yang dititipkan kepada saya adalah beliau menitipkan bahwa perjuangan NU di politik sangat mulia dan harus dikerjakan dengan sungguh-sungguh membangun masyarakat muslim yang beradab, berakhlak mulia, akhlak baik Indonesia yang makmur," ungkapnya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi