Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Kecewa dengan Kejari Medan

Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Kecewa dengan Kejari Medan
Kuasa Hukum Korban, Baginda Lubis (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Ellia (51), korban penganiayaan diduga dilakukan mantan menantunya, Nazmi Natsir Adnan, kecewa dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, dikabarkan sempat menunda pelimpahan tahap dua, tersangka, dan barang bukti.

Hal tersebut dikatakan Baginda Lubis selaku kuasa hukum Ellia. Kata Baginda, kasus dugaan penganiayaan ini, dilaporkan korban ke Polsek Medan Area dengan nomor laporan : LP/51/I/2021/SPKT/Sektor Area perkara tindak pidana penganiayaan. Seharusnya tahap dua itu, dilakukan Rabu, 10 Mei 2023.

"Kita tidak tahu, kenapa pihak Kejari Medan, menolak (tunda) pelimpahan tahap dua. Dengan alasan meminta rekontruksi terlebih dahulu. Seharusnya, rekontruksi dilakukan sebelum berkas dinyatakan lengkap atau P-21," katanya kepada wartawan, Kamis (11/5).

Baginda menuturkan bila jaksa meminta rekontruksi, membuat proses hukum berjalan mundur. Karena, berkas sudah dinyatakan lengkap dan mau dilakukan pelimpahan tersangka dari penyidik Unit Reskrim Polsek Medan Area, tidak terima.

"Ada apa ini, dengan Kasi Pidum Kejari Medan ini. Kalau begini, kami akan merencanakan membuat laporan ke Aswas (Asisten Pengawasan) Kejati Sumut, atas kasus ini," tuturnya.

Baginda menjelaskan, kronologi kejadian dialami kliennya tersebut. Peristiwa itu, terjadi pada Senin 18 Januari 2023, sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, korban bersama adik dan cucunya mau keluar rumah menggunakan sepeda motor.

Sewaktu di depan pagar rumah di Jalan Manunggal, Kecamatan Medan Area, Kota Medan. Tiba-tiba ada mobil yang berhenti. Datang sebuah mobil didalamnya, terdapat Nazmi dan keluar dari mobil dan ingin merebut cucunya, merupakan anak pelaku.

"Klien kami kenal pelaku karena merupakan mantan suami anaknya. Saat itu korban ini sedang menggendong cucunya. Saat itu pelaku berusaha mengambil cucu korban ini," jelasnya.

Elia menahan cucunya, agar tidak direbut pelaku. Sehingga terjadi lah penganiayaan tersebut. Korban meminta tolong warga sekitar. Atas hal itu, membuat warga sekitar menyaksikan dan coba menghentikan aksi Nazmi. Kemudian, Nazmi dan kawannya pergi meninggalkan lokasi.

"Akibatnya, korban menderita luka memar di lengan sebelah kiri dan paha kanan," terang Baginda.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Faisol membantah menolak pelimpahan tersangka dari penyidik kepolisian. Namun, alasan enggan dijelaskan secara detail. Faisol mengungkapkan pihaknya akan menerima pelimpahan tersangka, pada pekan depan.

"Tahap dua Rabu depan, 17 Mei 2023," katanya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi