BKIPM Medan I Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ikan Cupang Asal Malaysia

BKIPM Medan I Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ikan Cupang Asal Malaysia
BKIPM Medan I Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ikan Cupang Asal Malaysia (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Kualanamu - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Kemanan Hasil Perikanan (BKIPM) Medan I bekerja sama Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ikan cupang dari Malaysia melalui Bandara Kualanamu.

"Ini berkat kesigapan petugas BKIPM Medan I bekerja sama Bea Cukai, sehingga berhasil menggagalkan masuk ke wilayah Indonesia, khususnya Sumut," kata Kepala Balai KIPM Medan I, Nandang Koswara di kantornya, Desa Araskabu, Kecamatan Beringin, Deliserdang, Kamis (11/5).

Kata dia, jenis ikan hias ini diamankan dari 2 penumpang Air Asia warga Malaysia, tepat pada pukul 14.00 WIB. Saat diamankan, dikemas dalam 3 koper dengan total jumlah sebayak 182 ekor.

"Tentunnya ini keberhasilan kami dalam menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan. Ini upaya yang luar biasa dalam pencegahan masuk dan tersebarnya hama penyakit ikan dari luar ke negara kita," sebutnya.

"Sekali lagi saya mengapresiasi hasil kerja semua tim, baik dari Karantina Ikan dan BC Kualanamu," tambahnya.

Nandang Koswara juga menjelaskan, seandainya berhasil lolos, ikan cupang ini akan dipasarkan di wilayah Medan dan sekitarnya.

"Sepanjang 2023, upaya pemasukan ikan hias secara ilegal baru ini yang digagalkan. Untuk tindak lanjut sementara, sesuai UU Nomor 21 Tahun 2019, dilakukan tindak penahanan selama tiga hari. Kemudian memberi kesempatan kepada pemilik untuk mengurus sertifikat kesehatan dari Malaysia," terangnya.

"Nah, kalau memang dalam waktu yang ditentukan tidak memenuhi syarat maka kita lakukan tindak pemusnahan," lanjutnya.

Sub Koordinator Pengawasan Pengendalian dan Informasi (P2I) BKIPM Medan I, Oscar Daniel Butarbutar menjelaskan, penggagalan ikan hias asal Malaysia ini berawal petugas mencurigai 3 unit koper yang dibawa 2 orang penumpang pesawat.

Saat di mesin X-Ray melihat ada indikasi melalui visualisasi mesin X-Ray diindikasikan di dalam koper ada senyawa organik berbentuk kemasan-kemasan yang berisi air. Maka dengan hal itu dilakukan pemeriksaan manual dan koper dibuka, akhirnya ditemukan didalamnya adalah ikan.

"Selanjutnya kita lakukan penindakan. Dengan temuan ini, BKIPM Medan I ke depan akan memperketat tindakan pengawasan, khususnya di Kualanamu, terutama pintu masuk dari luar negeri," pungkasnya.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi