Sidang Kasus Pembunuhan Paino (Analisadaily/Hery Putra Ginting)
Analisadaily.com, Stabat - Pengadilan Negeri (PN) Stabat kembali menggelar sidang perkara pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat, Paino. Sidang digelar di Ruang Prof Kusuma Admaja, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Kamis (11/5).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ledis Meriana Bakara, beragendakan mendengarkan keterangan saksi dengan nomor perkara 286/Pid.B/2023/PN.Stb, dengan terdakwa Tosa Ginting bersama 4 pelaku lainnya.
Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat menghadirkan 3 orang saksi (tambahan), untuk didengar keteranganya dihadapan majelis hakim.
Seorang saksi, Arif, dihadapan majelis hakim bersaksi jika kasus tertembaknya atau terbunuhnya korban Paino diketahui pertama kali dari seorang petugas keamanan (papam perkebunan LNK) di sekitar perkebunan tersebut.
Selanjutnya beberapa jam kemudian Arif tiba di lokasi, namun dirinya tidak mengetahui secara pasti apakah korban Paino sudah mati apa belum, awalnya mengira korban Paino hanya terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya.
"Pada malam itu hujan baru saja reda, setibanya di lokasi saya melihat ada seseorang yang jatuh tertimpa sepeda motor, dan di lokasi gelap tidak ada penerangan," ujar Arif.
Saksi yang berprofesi sebagai centeng di perkebunan sawit tersebut memperoleh cahaya penerangan dengan menggunakan senter di bagian kepalanya yang sedang dipakainya.
Dari penerangan cahaya tersebut ia melihat korban Paino sudah terjatuh bersama sepeda motor yang dikendarainya, dan bahkan sempat menggerakan bagian tubuh Paino namun tidak ada respons dari korban.
"Saat itu saya sempat memeriksa nafas korban dengan cara mendekatkan tangan ke hidung korban, untuk mencari tahu keadaan korban, namun tidak mengetahui secara pasti apakah korban Paino masih hidup atau sudah meninggal, karena saat itu mata dan mulut korban terlihat terbuka," ungkapnya.
Bahkan saat itu yang pertama sekali melihat adanya selongsongan peluru di sekitar lokasi adalah rekannya yang bernama Hendra, namun terhadap selongsong peluru tidak dilakukan tindakan apapun.
Sebelum kejadian berlangsung, saksi tidak ada mendengar keributan maupun suara letusan senjata api. Arif juga bersaksi dirinya sebelum kejadian ada berpapasan dengan orang yang tidak dia kenali melintas dengan sepeda motor jenis bebek, dan saksi juga tidak mengetahui secara pasti dari mana atau mau ke mana arah orang tersebut. Hanya saja lokasi tempat berpapasan tersebut tidak jauh dari TKP.
Dalam persidangan tersebut berdasarkan penjelasan kuasa hukum terdakwa Minola Sebayang, ada kekeliruan pernyataan atau penjelasan saksi dihadapan majelis hakim dengan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian yang telah ditandatangani saksi.
Dikatakan saksi dalam persidangan selongsong peluru saat itu terlihat di depan ban sepeda motor, namun dalam BAP dari kepolisian dikatakan selongsong peluru berada di ban depan.
Untuk mengetahui persis kesaksian tersebut, akhirnya persidangan dilanjutkan di halaman Pengadilan Negeri Stabat dengan mempergunakan langsung barang bukti sepeda motor yang dikendarai korban dan selongsong proyektil yang disita petugas dari lokasi kejadian perkara.
Akhirnya diketahui selongsong proyektil saat ditemukan atau terlihat pertama kali berada persis di depan ban sepeda motor yang dikendarai korban. Selanjutnya sidang kembali dilanjutkan ke dalam ruang persidangan.
Setelah mendengarkan beberapa keterangan tambahan dari saksi, majelis hakim menutup persidangan dan akan dilanjut pada Selasa (16/5) mendatang.
(HPG/RZD)