PKS Palas Daftarkan 30 Bacalegnya ke KPU

PKS Palas Daftarkan 30 Bacalegnya ke KPU
Pendaftaran Bacaleg Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) ke Kantor KPU Padanglawas Jumat (12/5). (Analisadaily/Atas Siregar)

Analisadaily.com, Sibuhuan - DPD Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) Kabupaten Padanglawas mendfarkan 30 bakal calon legislatifnya ( Bacaleg) ke KPU Padanglawas Jumat (12/5).

Pendaftaran Bacaleg PKS Padanglawas langsung dibawa Ketua DPD PKS Padanglawas H Ali Juman Lubis didampingi Sekretaris Supriadi, S.Pdi, Ketua DED H Puli Parisan Lubis Lc, yang juga anggota DPRD Padanglawas dari PKS, Ketua MPD Emrina Wati, SH,M.Pd.

H. Ali Juman Lubis bersama kader dan beberapa tokoh masyarakat tiba di kantor KPU Padang Lawas Jalan Listrik Sibuhuan, Kecamatan Barumun tepat pukul 9.50 WIB.

Amatan dilokasi rombongan tiba di kantor KPU disambut langsung oleh Ketua KPU Indra Syahbana Nasution, didampingi Ketua Bawaslu Rahmat Efendi Siregar.

Rombongan kader PKS terlihat kompak memakai pakaian seragam partai warna putih.

Usai mendaftarkan Bacaleg PKS ke KPU, Ali Juman Lubis, mengatakan, semua Bacaleg yang didaftarkan adalah kader kader terbaik PKS.

" Jumlah Bacaleg PKS yang didaftakan alhamdulillah terpenuhi 100 persen, yaitu 30 Bacaleg sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan ( Dapil) yang telah ditetapkan oleh KPU," kata Ali Juman Lubis.

Ali Juman juga mengatakan, usai mendaftakan Bacalegnya, PKS akan terus melakukan konsolidasi.Sehingga apa yang menjadi target partai diharapkan bisa tercapai.

" Tidsk muluk muluk target PKS hanya 3 kursi atau satu anggota dewan per daerah pemilihan," ujar Ali Juman.

Sedangkan H Puli Parisan Lubis anggota DPRD Padanglawas dari PKS mengatakan, pasca pendaftaran Bacaleg PKS ke KPU, maka tugas yang akan datang adalah konsolidasi dan memaksimalkan seluruh Bacaleg bisa memperoleh hasil yang maksimal.

Sementara itu KPU di seluruh Indonesia akan melayani Partai Politik mulai pukul 08.00-16.00 waktu setempat pada 1-13 Mei 2023. Sedangkan di 14 Mei 2023, KPU akan melayani mulai pukul 08.00-23.59 waktu setempat.

Seluruh Bacaleg nantinya akan melakukan pendaftaran melalui aplikasi Sistem Informasi Calon (Silon). Para Bacaleg DPD dan Partai politik yang mengusung bacaleg DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten diminta untuk mengunggah dokumen pendaftaran di Silon.

(ATS/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi