Mulai Diberlakukan 18 Mei 2023, Berikut Besaran Tarif Baru Jalan Tol Medan-Binjai

Mulai Diberlakukan 18 Mei 2023, Berikut Besaran Tarif Baru Jalan Tol Medan-Binjai
Mulai Diberlakukan 18 Mei 2023, Berikut Besaran Tarif Baru Jalan Tol Medan-Binjai (Hutama Karya)

Analisadaily.com, Medan - Menyusul Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 456/KPTS/M/2023 tentang Penetapan Besaran tarif Jalan Tol Medan-Binjai pada tanggal 18 April 2023, Hutama Karya secara resmi menginformasikan penyesuaian tarif tersebut akan diberlakukan pada Kamis (18/5) Pukul 00.00 WIB.

Direktur Operasi III Hutama Karya, Koentjoro menyampaikan, penyesuaian tarif tol Medan-Binjai telah sesuai dengan regulasi dan penyesuaian tarif tol, terlebih telah mengalami penundaan hingga 2-3 kali dari jadwal seharusnya.

“Tol Mebi mulai beroperasi sejak tahun 2017, di mana sesuai regulasi penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sesuai laju inflasi sehingga seharusnya telah dilakukan penyesuaian tarif sejak tahun 2019. Namun, adanya pandemi Covid-19 dan kenaikan harga BBM hingga 30% pada seluruh sektor industri menjadi faktor penundaan penyesuaian,” terang Koentjoro, dalam keterangan resmi, Senin (15/5).

Lebih lanjut Koentjoro menjelaskan, perusahaan telah melakukan sosialisasi penyesuaian tarif kepada masyarakat, termasuk melakukan Focus Group Discussion (FGD) Internal Virtual Terbatas Sosialisasi Penyesuaian Tarif Tol Medan-Binjai dan Bakauheni-Terbanggi Besar bersama dengan regulator, stakeholder serta Key Opinion Leader (KOL).

“Kami berdiskusi dan mendapatkan banyak masukan dan dukungan atas penyesuaian tarif tol Medan-Binjai, dengan harapan peningkatan level of service Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan menciptakan iklim investasi jalan tol yang kondusif,” tutup Koentjoro.

Dengan penyesuaian tarif yang berlaku, Hutama Karya mengimbau kepada pengguna Jalan Tol Mebi untuk memastikan kecukupan saldo Kartu Uang Elektronik (UE) sebelum melakukan perjalanan dan segera top-up Kartu UE jika saldo kurang agar tidak menyebabkan antrian di gerbang tol, mematuhi tata tertib yang berlaku di jalan tol serta selalu SETUJU bahwa keselamatan adalah nomor satu.

Adapun berdasarkan SK Menteri PUPR terkait penyesuaian tarif tol tersebut, berikut besaran tarif tol pada Tol Medan-Binjai sebelum dan sesudah diberlakukannya penyesuaian tarif:

Tarif Baru Jalan Tol Medan-Binjai
(REL/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi