Ketua KPU Sergai, Fuad Hasan Lubis (Analisadaily/Zainal Abidin)
Analisadaily.com, Sergai - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) secara resmi menutup masa pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024.
"Pada Minggu, 14 Mei 2023, tepat pukul 23.59 WIB merupakan batas akhir pendaftaran dan dinyatakan secara resmi ditutup," kata Ketua KPU Sergai, Fuad Hasan Lubis, Senin (15/5).
Menurut Fuad, ada 1 Parpol tidak mendaftarkan bacaleg dan 1 Parpol berkasnya dikembalikan, dan sampai pukul 23.59 WIB tidak kunjung kembali untuk melakukan registrasi ulang.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, akan dilakukan verifikasi dokumen (vermin) persyaratan mulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
"Pasca proses vermin, kita juga masih memberikan kesempatan bagi bacaleg maupun Parpol untuk melakukan perbaikan jika ditemui dokumen yang belum absah, dan masa perbaikan dilakukan mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023," ujarnya.
Sebanyak 16 Parpol yang dinyatakan lengkap berkasnya adalah PDIP, Nasdem, Hanura, PKS, PBB, PAN, Demokrat, PKB, Perindo, PPP, Golkar, Gerindra, Ummat dan PKN, Partai Buruh dan PSI.
Partai yang sempat melakukan regestrasi pada 14 Mei 2023 yang berkasnya dikembalikan karena tidak lengkap dan sampai pukul 23.59 WIB tidak melakukan pengajuan bacaleg adalah Partai Gelora.
(BAH/RZD)