Ngobrol Bareng Legislator: Transformasi Digital untuk Akselerasi Pembangunan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Jakarta – Di era revolusi 4.0 dimana kehidupan kita tidak lumut dari media digital. Teknologi digital yang semakin pesat telah memberikan berbagai kemudahan-kemudahan yang ada khususnya dalam akselerasi pembangunan.
Anggota Komisi I DPR RI, A Helmy Faishal Zaini, menyampaikan bahwa dengan seiring maraknya transformasi dalam memasuki era digital tentu memerlukan literasi di dalam bersosial media.
“Di era ini, kita dapat memaknai sebagai sebuah proses untuk melakukan sebuah akselerasi percepatan-percepatan terutama, kalian sebagai anak bangsa juga memiliki tanggung jawab untuk membangun negeri menjadi lebih baik. Sehingga peran sosial media adalah menjadi sebuah kunci terutama dalam konteks akselerasi pembangunan,” kata Helmy, dalam Ngobrol Bareng Legislator dengan tema Transformasi Digital untuk Akselerasi Pembangunan, Senin (15/5).
Salah satu contoh dengan potensi-potensi wisata yang ada dalam suatu daerah sehingga harus dikelola dengan sebuah transformasi digital yang baik dengan peran serta media sosial sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi semakin tinggi dan kesejahteraan masyarakat akan lebih tercapai.
Selanjutnya, Pimpinan Redaksi Alka Media, Muhamad Yunus, menjelaskan bahwa trasnformasi digital merupakan sebuah proses pembangunan dan penggunaan teknologi dibidang informasi maupun komunikasi yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan aktivitas. Di mana dalam tahap transformasi terdapat tiga tahap yakni digital, digitalisasi dan transformasi digital.
“Terdapat trend tranformasi digital di Indonesia yakni transformasi digital proaktif yang artinya ini berpengaruh terhadap perilaku maupun budaya kerja di masyarakat, sistem komputasi awan mengalami penngkatan, system otomatisasi dalam bisnis misalnya untuk transaksi yang lebih efisien sehingga meningkatkan daya saing, infrastruktur IT yang semakin berkembang sebagai sarana untuk menghasilkan data penting sebagai acuan merancang strategi di masa mendatang. Dan keamanan siber yang menjadi perhatian misalnya dengan adanya tanda tangan elektronik, dokumen elektronik, dan lainnya untuk menhindari tindak kejahatan seperti pemalsuan,” jelas Yunus.
Terdapat komponen penting dalam transformasi digital yakni inovasi, kolaborasi, pengalaman, modernisasi infrastruktur, keberhasilan proses operasional, serta infromasi dan wawasan.
Selain itu, terdapat juga hambatan dalam tranformasi digital yaitu ancaman dunia maya dan masalah keamanan, kurangnya SDM dengan keahlian digital, tidak memiliki rekan teknologi yang sesuai, lingkungan ekonomi yang tidak pasti, dan kurangnya dukungan kebijakan pemerintah dan infrastruktur TIK.
Dalam arahan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas perencanaan transformasi digital terdapat 5 langkah percepatan transformasi digital yang harus dilakukan yaitu segera lakukan percepatan perluasan akses dan peningkatan infrastruktur digital dan penyediaan layanan internet, persiapkan roadmap transformasi digital di sektor-sektor strategis, percepatan integrasi pusat data nasional, siapkan kebutuhan SDM talenta digital, dna yang berkaitan regulasi, skema pendanaan dan pembiayaan segera disiapkan secepat-cepatnya.
IT Governance Expertes, Zamaul Khair menyatakan bahwasannya pengguna internet di Indonesia makin tinggi yakni pada tahun 2022-2023 mencapai 215,63 juta pengguna. Sehingga hal tersebut berpengaruh daam transformasi digital. Sehingga terdapat beberapa tahap dalam transformasi digital.
“Terdapat tahapan dalam transformasi digital yaitu dengan meningkatkan kesadaran pentingnya teknologi, berikan insight mengapa harus harus bertransformasi digital, sosialisasikan tentang teknologi yang akan digunakan, siapkan tim yang siap dengan digitalisasi, lakukan bimbngan dan pelatihan tentang proses digitalisasi, evaluasi proses digitalisasi, serta optimalkan hasil evaluasi,” ungkap Zamaul.
Selain itu terdapat beberapa regulasi penting bagi sektor digital diantaranya UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah melalui UU No 19 tahun 2016 (UU ITE), rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP), UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar), Peraturan Pemerintah (PP) No 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik, PP No 46 Tahun 2021 tentang Postelsiar, dan Peraturan Menteri (PM) No 5 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.
(REL/RZD)