Aniaya Teman Pakai Cangkul, Jukir di Tebingtinggi Ditangkap Polisi (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Tebingtinggi - Seorang juru parkir (jukir) di Kampung Lalang Tebingtinggi ditangkap personel Polsek Rambutan Polres Tebingtinggi karena terlibat dalam kasus tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (Anirat) terhadap rekan seprofesinya.
Pelaku yang telah ditetapkan tersangka berinisial I alias Babe (42), warga Jalan Karya Rakyat, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. Sementara, korban Lukman Sinaga (30), warga Gang Subur, Lingkungan I, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.
"Tersangka menebas korban dengan menggunakan cangkul, korban menderita luka-luka," kata Kapolsek Rambutan, Kompol Iswadi, melalui Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto, Kamis (18/5).
Menurut Kasi Humas, kasus Anirat ini terjadi Sabtu (6/5) lalu sekira pukul 16.00 WIB di depan Indomaret, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi. Saat itu tersangka melakukan penganiayaan dengan cara memukulkan cangkul kepada korban dan mengenai kaki sebelah kiri.
"Pascakejadian, korban membuat pengaduan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP / B / 10 / V / 2023 / TT. Butan Tanggal 6 Mei 2023," jelas Kasi Humas.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Rambutan, Ipda Supriyadi, bersama Aipda Erwin Lubis, Aipda Devis, dan Briptu Bernard Pandiangan, melakukan penangkapan terhadap tersangka I alias Babe Selasa (16/5) sekira pukul 16.00 WIB.
Tersangka, ketika itu sedang bekerja sebagai juru parkir di Jalan Yos Sudarso Kampung Lalang.
"Dalam hal ini tersangka dikenakan pasal penganiayaan yakni Pasal 351ayat (1) dari KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan," tandas Agus Arianto.
(RZD)