Merasa Terzalimi, Mantan Staf Ahli Gugat Bupati Sergai ke PTUN

Merasa Terzalimi, Mantan Staf Ahli Gugat Bupati Sergai ke PTUN
Prihatibah Sagala, mantan Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Keuangan mengugat Bupati Sergai, Darma Wijaya, ke PTUN Medan (Analisadaily/Zainal Abidin)

Analisadaily.com, Sergai - Mantan Staf Ahli Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Keuangan, Prihatinah Sagala, menggugat Bupati Sergai, Darma Wijaya, ke PTUN Medan.

Gugatan tersebut dilakukan karena dirinya merasa terzalimi, sebab disebut mengundurkan diri, padahal dia tidak pernah membuat surat pengunduran diri. Hal itu disampaikan Prihatinah dalam video yang dia unggah.

Menurut Prihatinah, Bupati Sergai Darma Wijaya telah menzaliminya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan memberhentikannya secara sewenang-wenang, dan tidak sesuai dengan prosedur perundang-undangan.

"Saya diberhentikan dari jabatan tidak dengan prosedural, dan tidak sesuai aturan. Sesuai UU ASN saya berhak mengajukan keberatan atas SK pemberhentian Bupati tersebut, karena telah membunuh karier saya tanpa ada kesalahan yang saya lakukan," kata Prihatina, Kamis (18/5).

Prihatinah menyebutkan, pemberhentian dirinya sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian menjadi Analis Informasi Hasil Pertanian di Dinas Ketahanan Pangan Sergai dianggap telah membunuh kariernya sebagai ASN. Hal itu lah yang kemudian membuat Prihatina melayangkan gugatan ke PTUN Medan.

Gugatan tersebut dilayangkan ASN eselon II B tersebut pada Senin, 10 April 2023, dengan klasifikasi perkara tentang kepegawaian bernomor perkara : 59/2023/PTUN.MDN dengan tergugat Bupati Serdang Bedagai.

Gugatan yang dilayangkan ke PTUN, kata Prihatina, adalah bentuk keberatannya atas keputusan Bupati Sergai yang dianggapnya semena-mena tanpa aturan. Apalagi selama bekerja, dia tidak pernah melakukan pelanggaran dan dihukum administratif.

Prihatinah merasa masih kompeten untuk mengemban jabatan tersebut, sehingga dia meminta tolong kepada Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, Mendagri Tito Karnavian hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyelesaikan masalah itu.

"Saya ingin masih produktif, saya masih ingin bekerja, tapi saya dipaksa untuk berhenti, tolong Pak Gubernur, Pak Edy Rahmayadi, Pak Mendagri, Pak Tito, Pak Presiden Jokowi, Pak Ahmad Sahroni, tolong bantu saya untuk menyelesaikan masalah ini," ujarnya.

"Harapan saya tentunya sesuai UU ASN keberatan saya ditanggapi karena tidak sesuai aturan agar karier saya tidak mati," pungkasnya.

(BAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi