Keluarga Korban Penganiayaan Desak Polisi Periksa dan Tahan Oknum Kades Sei Parit

Keluarga Korban Penganiayaan Desak Polisi Periksa dan Tahan Oknum Kades Sei Parit
Sumiati didampingi pendamping hukum, OK Hendrik, menunjukan Surat Tanda Terima Penerimaan Laporan dari Polres Sergai (Analisadaily/Zainal Abidin)

Analisadaily.com, Sergai - Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur berinisial MF (14) yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Sei Parit, Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai (Sergai) berinisial MS, Senin (8/5) lalu dan peristiwa tersebut sudah dilaporkan Suamiati selaku ibu korban ke Polres Sergai, Rabu (10/5) terus bergulir.

OK Hendri SH selaku Pendamping Hukum (PH) korban yang ditemui wartawan di Mako Polres Sergai, Jumat (19/5) sore usai mendampingi saksi, mengatakan, pihaknya mendesak pihak Unit PPA Satreskrim Polres Sergai untuk secepatnya memeriksa terduga penganiayaan dan bila perlu ditahan.

“Saya selaku PH korban yang juga anggota Komnas Perlindungan Anak mendesak pihak Unit PPA Satreskrim Polres Sergai untuk memeriksa terduga oknum Kades MS yang juga merupakan centeng di kebun PT Sidojadi yang berlokasi di Desa Sei Parit tersebut, yang telah melakukan penganiayaan terhadap MF anak di bawah umur, dan bila perlu dijebloskan ke penjara,” ungkap OK Hendri.

OK Hendri menegaskan, saat ini pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan pihak Unit PPA Satreskrim Polres Sergai, yang sudah memeriksa pihak korban dan para saksi yang ada. Saat ini pihaknya meminta pihak Satreskrim untuk secepatnya memeriksa terduga penganiyaan anak di bawah umur yang dilakukan oknum Kades Sei Parit tersebut.

“Laporan Sumiati selaku ibu korban dengan Surat Tanda Terima Penerimaan Laporan ( STTPL ) nomor STTPL/ 147/ V / SPKT / Polres Sergai/ Polda Sumut sudah 9 hari lamanya, dan pihak korban sudah menunjukkan sikap kooperatif agar kasus ini secepatnya diungkap, dan kami selaku PH Korban minta pihak Satreskrim Polres Sergai jangan mengulur-ngulur kasus yang melibatkan seorang Pamong Desa yang merangkap sebagai centeng kebun ini,” kata OK Hendri.

Ok Hendri menambahkan, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HPL) yang diterima Pelapor dari pihak Unit PPA Satreksrim Polres Sergai yang menyatakan bahwa terduga penganiayaan MF yang dilakukan oknum Kades MS diancam dengan Pasal 80 ayat (1) Junto Pasal 76C dari Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya hanya 3,5 tahun penjara dengan denda Rp 72 juta dan dapat ditingkatkan dengan Pasal 80 ayat (2) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dengan denda 100 Rp juta.

“Pasal yang dipersangkakan terhadap oknum Kades MS harus ditingkatkan, sebab sehari setelah penganiayaan yang telah dilakukan visum di RSU Melati Desa Pon, korban MF yang masih duduk di bangku SMA Kelas X mengalami pusing dan matanya di bagian kanan wajahnya merah akibat tamparan kuat oknum Kades, sehingga selama dua hari dia tidak masuk sekolah, dan saya minta Pasal yang dipersangkakan harus Pasal 80 ayat (2),” tegas OK Hendri.

Ibu korban, Sumiati mengatakan, meminta oknum Kades Sei Parit MS yang telah menganiaya anaknya dan telah merendahkan keluarga mereka secepatnya diperiksa, sebab selama sepekan ini sudah banyak sekali orang-orang suruhannya berdatangan ke rumah memelas untuk berdamai.

“Saya mohon kepada pihak Polres Sergai secepatnya memeriksa oknum Kades MS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak saya MF yang masih di bawah umur dan bila perlu ditahan, sebab hingga saat ini banyak sekali orang-orang suruhan dari oknum Kades, seperti Kadus, Camat Sei Rampah Hendra Manik dan seorang perempuan berusaha membujuk kami untuk berdamai, namun itikad baik oknum Kades untuk datang ke rumah kami saja tidak ada, malah orang suruhannya yang datang dan membujuk kami untuk mendatangi oknum Kades MS. Ini sebenarnya siapa yang salah, kok mentang-mentang kami orang tidak mampu seenaknya saja direndahkan,” kata Sumiati sambil meneteskan air mata.

(BAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi