Bantah Copot Dirut Bank Sumut, Sumpah Edy Dinilai Bertolak Belakang

Bantah Copot Dirut Bank Sumut, Sumpah Edy Dinilai Bertolak Belakang
Edy Rahmayadi (Analisa/istimewa)

Analisadaily.com, Medan- Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengungkap pencopotan Dirut Bank Sumut, Rahmat Fadillah Pohan beberapa waktu lalu. Ungkapan ini dikatakannya saat menghadiri rapat koordinasi di Bank Sumut, Selasa (23/5).

Menurut Edy, Rahmat Fadillah Pohan bukan dicopot tapi mengundurkan diri. "Tadi malam DPRD masih ngomong gubernur memecat, mencopot Pohan. Demi Allah saya tak mencopot dia. Sumpah, paling tinggi adalah demi Tuhan demi Allah," kata Edy.

Ia menyebutkan bahwa sebelum mengundurkan diri Rahmat terlebih dahulu diperiksa Inspektorat karena kerap menyetorkan uang ke ajudannya.

Sesaat setelah adanya perintah untuk melakukan pemeriksaan terhadap Rahmat, justru yang bersangkutan mengajukan surat pengunduran diri. Sehingga dia menegaskan tak mencopot Rahmat.

Terkait adanya permintaan uang dari ajudannya, Edy tidak memperkarakan itu karena Rahmat mundur.

"Karena mau diperiksa mundur, saya tak mencopot. Ya sudahlah kalau sudah mundur berarti lempar handuk. Saya perkarakan lagi, alamak tak tega sekali lah, serba salah lah," ungkap Edy.

Sebelumnya, Mantan Dirut Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan sudah melakukan pengunduran diri dari jabatan Dirut pada tanggal 4 Januari 2023. Pengunduran diri ini diduga imbas dari kasus mobile banking ilegal yang sempat heboh beberapa waktu lalu hingga pihak inspektorat Pemprovsu.

Bertolak Belakang

Menanggapi statment Gubernur Sumut tersebut terkait pencopotan Rahmat Fadilla Pohan kala itu, salah seorang mantan petinggi Bank Sumut mengungapkan, beberapa waktu lalu bahwa Rahmat Fadillah Pohan sendiri memang menerima surat pencopotannya.

"Awalnya beliau (Rahmat Fadillah Pohan-red) cerita sama saya memang mau mengundurkan diri dari Dirut Bank Sumut karena banyak tekanan dari gubernur. Pengunduran diri itu sebenarnya mau ia lakukan di Februari 2023. Dan ia cerita itu sebelum dicopot di Januari 2023" kata narasumber yang identitasnya tak ingin disebutkan.

Narsum juga mengatakan bahwa sebelum mengundurkan diri di Februari 2023, ternyata ia dicopot lebih dulu. "Kemudian beliau menjumpai Pak Gubernur juga. Bertanya kenapa diberhentikan. Dan memaparkan soal tingkah ajudannya kepada Pak Rahmat Fadillah Pohan," katanya.

Setelah menemui Gubernur Sumut, Rahmat Fadillah Pohan kata narasumber juga menjumpai Inspektorat dan bertanya langsung apa salahnya. "Tapi Inspektorat juga tidak bisa menjelaskan. Makanya saya heran dengan pernyataan Pak Gubernur tersebut," katanya.

Bahkan sumber mengaku juga pernah melihat surat pencopotan Rahmat Fadilla Pohan yang dilayangkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Surat itu perihal SK Pemberhentian Rahmat Fadilah Pohan dari Gubenur Sumut dengan No : 584 tertanggal 2 Januari 2023.

"Dalam surat itu saya masih ingat adanya pelanggaran etika role model, etika benturan kepentingan, etika anti korupsi dan etika kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan hukum. Maka dengan itu, Rahmat Fadilla Pohan dicopot dari jabatannya," kata sumber.

(NS/BR)

Baca Juga

Rekomendasi