Kepala Kejaksaan Jasmin Manullang bersama para fungsional (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily com, Padangsidimpuan – Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan meningkatkan penyelidikan ke tahap penyidikan kasus dugaan korupsi kegiatan pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan.
Dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan Bernomor: PRIN-360/L.2.15/Fd.1/05/2023 tanggal 24 Mei 2023.
Proyek IPAL yang bersumber dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tersebut pada tahun anggaran 2020. Dengan pagu anggaran sebesar Rp 1.350.000.000, yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp 414.100.000.
Sedangkan lokasi proyek berlokasi di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan, Jalan Ompu Huta Tunjul, Kelurahan Sabungan Jae, Kecamatan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan.
Kajari Padangsidimpuan, Jasmin Manullang, melalui Kasi Intelijen Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega mengatakan, sudah menemukan 2 alat bukti yang cukup.
“Bahwa dari hasil gelar perkara tersebut didapat kesimpulan bahwa tim penyidik telah menemukan adanya peristiwa tindak pidana dan dua alat bukti yang cukup sebagaimana Pasal 184 KUHAP, sehingga penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan,” kata Jasmin Manullang melalui Kasi Intelijen, Yunius Zega (26/5).
(IAN/RZD)