Wakapolres Langkat, Kompol Hendri Nupia Dinka Barus, menunjukkan barang bukti (Analisadaily/Hery Putra Ginting)
Analisadaily.com, Stabat - Satres Narkoba Polres Langkat menangkap 2 pelaku tindak pidana narkoba dari 2 lokasi berbeda dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan satu pucuk senjata api (senpi) rakitan jenis FN.
Wakapolres Langkat, Kompol Hendri Nupia Dinka Barus, saat konferensi pers di Lapangan Bahara Daksa, menjelaskan, tersangka MH alias Popo (38) ditangkap di sekitar Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
"Dari tangan tersangka, disita barang bukti dua plastik bening berisi narkotika jenis sabu berat sekitar 99,02 gram dan sepeda motor BK-3386 PAZ," ujar Kompol Hendri, Senin (29/5).
Selanjutnya Tim Opsal Satres Narkoba Polres Langkat melakukan pengembangan atas informasi yang disampaikan tersangka MH alias Popo yang mengatakan jika barang haram tersebut diperoleh dari rekannya, KS.
Pelaku KS (31) diketahui sebagai warga Dusun V, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, ditangkap di sekitar Jalan Simpang Kolam.
Dari tangan pelaku KS, disita barang bukti berupa dua plastik bening berisi sabu seberat 80,6 gram, timbangan elektrik, satu pucuk senpi rakitan jenis FN, beserta empat butir amunisi merk pin cal 9 mm, dan tas sandang.
Berdasarkan pengakuan pelaku KS, sabu dan senpi rakitan tersebut adalah miliknya. Sabu dibeli dari warga Aceh (tidak diketahui identitasnya) dan senpi rakitan juga dibelinya dari seseorang dari Aceh, yakni RR dengan harga Rp 11 juta.
Sebelumnya, Tim Opsnal juga menangkap Joni alias R alias Alung (45) warga Jalan Hangtuah, Lingkungan IV, Desa Stabat Baru, Kecamatan Stabat.
Joni ditangkap dengan barang bukti 2 bungkus plastik bening besar berisikan sabu berat 163,4 gram, 3 bungkus plastik bening sedang berisikan sabu berat 10,14 gram, 12 bungkus plastik klip bening kecil berisikan sabu 0,84 gram, dengan total berat 174,38 gram, dan 2 unit timbangan elektrik serta handphone.
(HPG/RZD)