Independensi Penyelenggara Pemilu  Salah Satu Penentu Kesuksesan Pemilu

Independensi Penyelenggara Pemilu  Salah Satu Penentu Kesuksesan Pemilu
Sende Wardana Hasibuan tokoh muda Padanglawas (Analisadaily/Atas Siregar)

Analisadaily.com, Sibuhuan - Dalam setiap agenda Pemilihan umum ( Pemilu), atau pesta demokrasi di negara kesatuan republik Indonesia, penyelenggara Pemilu sering jadi sorotan.

Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diatur dalam -Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ( Pemiu) disebutkan, bahwa Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu.

Sende Wardana Hasibuan tokoh muda yang sudah sering menjadi penyelenggara Pemilu baik ditingkat desa maupun kecamatan menilai, salah satu unsur penting untuk bisa mengantarkan kesuksesan Pemilu berada di tangan para penyelenggara Pemilu.

" Bukan menjadi rahasia lagi, hamlpir setiap momen pesta demokrasi di Indonesia, penyelenggara Pemilu sering menjadi sorotan," kata Sende.

Sende menjelaskan, Pemilihan umum secara langsung oleh rakyat sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat tidak akan berhasil jika penyelenggara Pemilu tidak bekerja dengan profesional, mandiri dan independen.

" Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, maka penyelenggara Pemilu sebagai wasitdalam pesta demokrasi harus memiliki integritas," kata Sende.

Bicara soal Pemilu tambah Sende, Indonesia mengenal asas penyelenggaraan yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil akan terwujud apabila dilaksanakan oleh penyelenggara pemilihan umum yang mempunyai integritas, profesionalisme dan akuntabilitas.

"Ini sesuai dengan amat UUD 1945 pasal 22E ayat (1) dan (5) bahwa dalam penyelenggaraannya tidak lepas dari peran KPU selaku Penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri," tegas Sende.

Meskipun demikian menurut Sende, dalam UUD 1945 lebih mengenal KPU selaku penyelenggara Pemilu. Namun pada praktiknya, pelaksanaan Pemilu baik Legislatif maupun Eksekutif dikenal juga Lembaga Penyelenggara Pemilu lainnya yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Selain penyelenggara Pemilu keterlibatan dan keikutsertaan masyarakat dalam memberikan hak pilihnya juga menjadi indikator kesuksesan Pemilu.

" Salah satu tolak ukur dari kesuksesan Pemilu sendiri adalah keikutsertaan masyarakat dalam sebuah moment kegiatan Demokrasi," ucap Sende

Sebab tambah Sende, ketika masyarakat ikut serta dalam kegiatan kepemiluan maka menunjukkan bahwa masyarakat mulai menyadari bahwa pemilu merupakan bagian penting dari kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

" Alangkah indahnya demokrasi itu jika antusias masyarakat cukup tinggi, disertai penyelenggara Pemilu yang jujur, adil dan mandiri," tegas Sende.( ats)

(ATS/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi