Kuasa Hukum Sulhanda Minta Publik Kawal Kasus Pembunuhan Paino, Hukum Berat Pelaku

Kuasa Hukum Sulhanda Minta Publik Kawal Kasus Pembunuhan Paino, Hukum Berat Pelaku
Kuasa Hukum terdakwa Sulhanda alias Tato, Irwansyah Putra Nasution, saat mengikuti persidangan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily,com, Langkat - Kuasa Hukum terdakwa Sulhanda alias Tato, Irwansyah Putra Nasution, meminta publik atau netizen mengawal kasus pembunuhan terhadap Paino, mantan anggota DPRD Langkat 2014-2019 yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Stabat dengan nomor perkara 286/pid.B/2023/PN.Stb.

Irwansyah mengatakan, saat ini kliennya yang juga saksi mahkota berulang kali mendapatkan ancaman nyawa dan intimidasi dari pelaku utama atau aktor intelektual dari terdakwa TS.

"Sudah lebih dari tiga kali diancam, agar tidak mengungkapkan kebenaran di persidangan," kata Irwansyah, Jumat (2/6).

Dari informasi lainnya, tak hanya terdakwa Tato yang diancam, tapi juga terdakwa Heriska Wentenerio alias Tio.

Berdasarkan pengakuan Tio, pada Tato, saat dirinya masih ditahan di Rutan Tanjungpura Klas II B, tepatnya 30 Mei 2023, terdakwa TS memanggilnya dan duduk di kantin bertiga dengan tamunya TS yang sedang berkunjung ke rutan.

"TS menyampaikan, “Jangan kau sampaikan kalau senjata api itu aku (TS) yang menyampaikan pada Dedi Ginting, kau bilang saja si Tato”," ucap Irwansyah menirukan pengakuan Tato.

Lebih lanjut Irwansyah yang biasa dipanggil Ibey, terdakwa TS mencoba memengaruhi terdakwa yang juga sebagai saksi dalam perkara yang sama. Ini bukanlah ancaman dan intimidasi pertama yang didapatkan klien serta terdakwa lainnya.

Perihal ancaman ini pun sudah berulang kali disampaikan ke Jaksa, Komisi Yudisial, dan Wakil Ketua LPSK, Edwin Patogi. Namun sampai sekarang tidak ada respons. Tio pun mengaku sekitar 30 menit mendapatkan tekanan dan ancaman dari terdakwa TS.

Seperti ini percakapan antara Tio dengan TS, disebutkan Ibey, yakni “Jangan pernah kau bilang aku (TS) yang nyuruh bunuh, kau bilang aja itu kemauan si Tato. Dan kampak serta parang saat itu, kau bilang aja si Tato yang bawa sendiri, jangan kau bilang aku (TS) yang nyuruh, kau bilang itu kemauan Tato.”

“Padahal, setau saya (Tio), itu (pembunuhan) disuruh TS-nya semuanya itu, dan jangan kau bilang aku (TS) nyuruh matikan pada saat pembunuhan itu, kau bilang aja aku ngasih pelajaran,” lanjut Ibey.

Diungkapkan Ibey, jika terdakwa Tio tidak mengikuti perintah TS, maka keluarnya akan dihabisin. "Kau tau aku kan Tio, kalau kau menyampaikan yang sejujurnya, kuhabisi kau nanti di sini. Jangankan kau, keluarga kau (Tio) di luar pun bisa kuhabisi, tinggal kusuruh ajanya orang," beber Ibey berdasarkan pengakuan Tio.

Tio mengaku pada Ibey, jangan kan warga rutan, pegawai rutan pun banyak yang dia kenal. "Sulhanda dan Tio berharap penahanannya dapat dilakukan di kantor polisi atau Polres dan dapat menghadiri sidang secara langsung, biar bisa menyampaikan fakta yang sebenarnya, banyak yang belum terungkap," mohon Tio pada Ibey.

Menurut Ibey, terdakwa TS mencoba mengaburkan fakta yang sebenarnya dan mencoba melimpahkan kesalahan sebagai otak pelaku pada orang lain.

Perkara pembunuhan korban Paino dengan senjata api diketuai oleh Hakim Ledis Bakkara yang juga ketua PN Stabat, Kabupaten Langkat. Kuasa hukum Sulhanda pun pernah melakukan penolakan atas sidang lapangan yang dilakukan oleh majelis hakim dan jaksa.

Bukan tidak ada alasan, karena persidangan dengan mendengar kesaksian belum ditemukan adanya perbedaan keterangan dari para terdakwa. Saat ini masih sebatas keterangan saksi pelapor.

"Seharusnya sidang lapangan dilakukan kalau ada perbedaan dari keterangan para pelaku. Ini aja masih saksi pelapor, belum masuk pada saksi utama. Ini ada apa?" tanya kuasa hukum.

Pihak Ibey juga sudah berulang kali protes dan mengajukan permohonan pada majelis hakim, agar para terdakwa dihadirkan di ruang sidang bukan melalui online atau zoom.

"Tapi sampai sekarang hakim tidak mengabulkannya. Padahal jelas-jelas suara saksi tidak begitu jelas kalau melalui online," ungkapnya.

Kuasa Hukum pun sudah bersurat serta meminta agar Kejagung atau Kejati Sumut mengganti jaksa penuntut umum dan melakukan evaluasi serta melakukan pemeriksaan. Serta Mahkamah Agung memonitor perkara ini dan melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakimnya.

"Kalau perlu KPK turun, periksa tu jaksa dan hakimnya," pintanya.

Terdakwa Sulhanda alias Tato dalam hal ini berperan penting dalam mengungkap tabir pembunuhan korban Paino. Selama proses penyidikan di Polres Langkat, Tato mengungkap kejadian yang sebenarnya, meskipun awalnya penyidik mengalami kesulitan untuk mengetahui peran para terdakwa.

"Tato lah yang pertama mengungkapnya, dan kemudian terdakwa lainnya. Bahwa TS lah yang merencanakan pembunuhan berdasarkan BAP," pungkas Ibey.

(HPG/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi