BPJamsostek dan Kadin Siap Kolaborasi untuk Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - BPJamsostek Wilayah Sumbagut dan Kantor Cabang Tanjungmorawa melakukan audiensi kepada Kadin Sumut.
Pada pertemuan tersebut Kepala Kantor Wilayah BPJamsostek Sumbagut, Henky Rhosidien, beserta jajaran dan didampingi Kepala Kantor BPJamsostek Tanjungmorawa, Andi Widya Leksana, serta jajarannya diterima langsung Ketua Umum Kadin Sumut, Firsal Mutyara.
Henky menyampaikan tujuan dari pertemuan ini sebagai bagian dari tindaklanjut turunan dari MoU yang telah dilakukan Kadin Indonesia. Pada pertemuan ini juga dilakukan sosialisasi mengenai manfaat program BPJamsostek sekaligus perencanaan perjanjian kerja sama Kadin Sumut guna melindungi kelompok usaha UMKM yang diketahui masih terdapat 2 juta orang pelaku usaha mikro dan yang terdaftar masih sekitar 200 orang.
"Risiko kerja merupakan hal yang harus diantisipasi oleh para pemberi kerja atau pengusaha, karena berdasarkan regulasi, risiko yang terjadi akibat aktivitas pekerjaan menjadi tanggung jawab si pemberi kerja," katanya, Rabu (7/6).
Kepala BPJamsostek Cabang Tanjungmorawa, Andi Widya Leksana, dalam kesempatannya menyampaikan pentingnya untuk terus menerus mengingatkan pemberi kerja bahwa risiko yang ditanggung pengusaha akibat kecelakaan kerja tersebut bisa dialihkan dengan cara mendaftarkan pekerjanya dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) yaitu pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
"Selain JKK, ada 4 program lainnya untuk melindungi para pekerja, antara lain dari risiko kematian dalam program Jaminan Kematian (JKM), saat pekerja menghadapi masa tua melalui program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), serta ketika pekerja menghadapi risiko pemutusan hubungan kerja melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," ucapnya.
Andi mengatakan dengan melindungi para pekerjanya dalam program yang dikelola BPJamsotek ini, maka pengusaha tidak perlu memikirkan biaya pertanggungan akibat risiko-risiko tersebut karena sudah ditanggung oleh BPJamsotek.
"Ini juga termasuk pekerja magang di perusahaan, bisa dilindungi dalam program BPJamsotek kategori BPU (Bukan Penerima Upah), karena pemagang juga memiliki risiko kerja yang sama dengan pekerja lainnya saat melakukan aktivitas pekerjaan," tutur Andi.
Dirinya berharap setelah pertemuan ini, kerjasama terjalin dengan lebih baik antara BPJamsotek dengan Kadin Sumut dalam membantu pengusaha atau pemberi kerja menghindari terjadinya risiko kerja yang mengiringi aktifitas usaha dengan program BPJamsotek.
(JW/RZD)