WTR Laporkan Bangunan Langgar Sempadan Sungai Silo ke BWS II Sumatera

WTR Laporkan Bangunan Langgar Sempadan Sungai Silo ke BWS II Sumatera
Wiraguna Tanah Rakyat (WRT) Kabupaten Asahan menyampaikan laporan terkait bangunan liar yang melanggar sepeda sungai Silo ke BWS II Sumatera, Kamis (8/6) (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Wiraguna Tanah Rakyat (WRT) melaporkan bangunan liar, seperti bangunan River View and Resto Kisaran karena diduga melanggar garis sempadan Sungai Silo Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan, Kamis (8/6).

Ketua WTR, Susilawadi mengatakan, dirinya telah melaporkan bangunan liar seperti usaha rumah makan River View and Resto yang melanggar sempadan Sungai Silo dan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai dan Permen PUPR Nomor 28 /PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sepadan Danau, ke Balai Wilayah Sungai (BWS) II Sumatera, Medan.

"Saya baru saja menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak pengusaha River View and Resto, di mana bangunan yang didirikan sudah melanggar sempadan sungai sehingga dapat berdampak buruk terhadap keberadaan sungai dan ekosistem khususnya sungai Silo," jelasnya.

Dia meminta kepada pihak BWS II Sumatera untuk turun ke lapangan guna melihat langsung kondisi yang sebenarnya, sebab mereka dalam hal ini BWS II Sumatera yang memiliki kewenangan.

"BWS II Sumatera ini memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan kami, maka dari itu BWS II Sumatera harus turun kelapangan untuk melihat kondisi sungai Silo tersebut yang semangkin mengecil akibat adanya bangun liar," jelasnya.

Masih menurut dia, pengusaha sepertinya dengan sengaja mendirikan bangunan serta membuka usaha di kawasan yang jelas ada aturan mainnya, dan ini persoalan serius yang harus segera ditangani oleh pihak BWS II Sumatera.

"Persoalan ini kalau dibiarkan oleh BWS II Sumatera akan berdampak buruk untuk aliran sungai Silo," ujarnya.

Pihak BWS II Sumatera saat dikonfirmasi terkait laporan tertulis yang disampaikan pihak WTR membenarkan bahwa pihaknya baru menerima laporan dalam bentuk surat yang disampaikan salah satu lembaga dari Kisaran Kabupaten Asahan dan kami belum bisa memberi keterangan resmi sebab ada bagian yang berwenang terkait itu.

"Nanti ada yang menjelaskannya," kata Eka salah seorang pegawai BWS II Sumatera sembari mengatakan, tunggu saja, nanti pihak pelapor akan dihubungi oleh bagian yang menangani sungai.

Camat Kisaran Timur, Ahmad Syaiful Pasaribu mengatakan, bahwa pihaknya tidak pernah ada mengeluarkan rekomendasi untuk usaha River View and Resto.

"Pihak Kecamatan tidak ada mengeluarkan rekomendasi buat River View untuk mendirikan usaha di DAS sungai Silo," kata Ahmad Syaiful Pasaribu melalui handphone.

Baca Juga

Rekomendasi