Polisi Ungkap Praktek Judi Online di Medan Johor, 10 Orang Ditangkap

Polisi Ungkap Praktek Judi Online di Medan Johor, 10 Orang Ditangkap
Pemaparan kasus judi online di Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Senin (12/6). (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengungkap dan menangkap 10 orang dalam kasus judi online di Jalan Ladang, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor pada Jumat (9/6).

"Laporan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti dan pada Jumat 9 Juni berhasil ditangkap dari sebuah rumah di Medan Johor," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Senin (12/6).

Hadi menuturkan, para tersangka yang ditahan berperan sebagai pemilik saham 2 orang, operator, marketting.

"Pak Kapolda berkomitmen berantas judi online dan judi konvensional. Informasi sekecil apapun yang diberikan ke kita, akan responsif melakukan penanganan dan penindakan dan ini kita buktikan," tegasnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Teddy Marbun, menjelaskan dua orang pemilik saham yang ditahan yakni R dan BJL masing-masing saham 15 persen sedangkan dua orang lagi pemilik saham 50 persen dan 20 persen yang identitasnya sudah diketahui masih buron.

"Kita masih mengejar dua pemilik saham," jelasnya.

Kata Teddy, para tersangka yang ditahan berinisial R, wanita MS, Z, AS, BJL, IPS, FAK, J, LI dan MA. Tiga wanita itu berperan sebagai admin. Mereka ada yang berasal dari Kalimantan, Aceh Tenggara, Deliserdang, Medan dan Jakarta.

Adapun barang bukti yang disita yakni, 12 layar, monitor merk lenovo, 9 cpu, 8 keyboard, 7 mouse dan 7 unit hanphone.

Teddy menyebutkan, aksi perjudian ini baru beroperasi sekitar 2 minggu, dengan omzet Rp2 juta hingga Rp 4 juta setiap hari dengan members sekitar 200 orang.

"Modus operandi yang dilakukan dengan menawarkan melalui media sosial. Kemudian para member diarahkan membuka website dengan coin288. Setelah member bersedia lalu pihak managemen menyiapkan biodata dan depotisto. Member minimal memiliki depotisto Rp 50 ribu," sambung Teddy.

Setelah dana member masuk ke depotisto lalu disuguhkan permainan judi jenis Fokker, kasino, bola, tembak ikan.

"Dari hasil penyelidikan, tambah Teddy, para pelaku sudah profesional," pungkasnya.

Teddy menambahkan, dalam kurun Januari hingga Juni 2023, Subdit Cyber Crime mengungkap 7 kasus perjudian online termasuk perjudian di Jl.Ladang.

"Sebelumnya kita ada mengungkap 6 kasus judi online periode Januari- Juni dengan tersangka 6 orang ditambah pengungkapan di Jalan Ladang dengan tersangka 10 orang," tambahnya.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi