Tersangka, ENS, memberikan keterangan, Selasa (13/6) (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Tarutung - Personil Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Tapanuli Utara menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT), LNS (35) warga Kabupaten Toba.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Taput, Iptu Zuhatta Mahadi mengatakan, LNS ditangkap karena diduga melakukan aksi pencurian sejumlah kain ulos songket Batak dari kios milik korban Asima Hutagalung (49) di Pasar Tradisional Tarutung.
"Penangkapan dilakukan setelah korban yang merupakan warga Lumban Siagian Kecamatan Siatas Barita melaporkan kejadian tersebut ke Polres Taput," ujar Zuhatta, Selasa (13/6).
Dia menjelaskan, menurut pengakuan tersangka, aksi pencurian itu dilakukan pada Sabtu lalu, 27 Mei 2023.
Saat itu tersangka berpura-pura menawar barang dagangan milik pedagang lain yang berada sebelah kios korban sambil memonitor gerak-gerik korban. Sekira pukul 09.00 WIB korban pun pergi meninggalkan kiosnya.
"Untuk memastikan apakah korban pergi cukup lama, tersangka berpura-pura menghubungi korban melalui telephone menanyakan dimana posisinya," ujarnya.
"Sebab sebelumnya mereka sudah pernah berkomunikasi dan saling bertukar nomor ponsel karena tersangka berpura-pura ingin membeli ulos songket Tarutung dari korban," tambahnya.
Begitu mengetahui korban pergi cukup lama tersangkapun langsung beraksi dan langsung menggasak sejumlah kain ulos songket milik korban dari kiosnya dan langsung kabur ke kabupaten Toba.
"Adapun barang-barang milik korban yang dicuri tersangka yakni 1 pasang kain ulos batak jenis Jugja, 1 Pasang kain ulos batak jenis Harungguan Tarutung, 2 pasang kain ulos batak jenis Harungguan meat, 3 pasang kain ulos batak jenis piala kosong, 2 pasang kain ulos batak jenis Iccor, 4 pasang kain ulos batak jenis Tumtuman, dan 3 lembar sarung kain ulos batak jenus Punca Bintik," ungkapnya.
Dia menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 362 KHUPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Saat ini tersangka sudah ditahan," tandasnya.
(CAN/CSP)