Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengaku belum menerima surat pengajuan pengunduran diri Ashari Tambunan dari jabatannya sebagai Bupati Deli Serdang, karena maju dan berstatus sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR RI.
Edy mengatakan bahwa keputusan Ashari mengajukan pengunduhan diri merupakan wewenang dari hak politik pribadinya. Termasuk, keinginan politik masing-masing, yang akan bertarung di Pileg tahun 2024.
"Itu kan wewenang, wewenang personal, keinginan pribadi politik, keinginan politik masing-masing. Belum nyampai ke saya surat pengajuan pengunduran diri," katanya, Rabu (14/6).
Edy menuturkan, bila surat pengajuan pengunduran diri Ashari sampai di Meja Gubernur Sumut. Pemerintah Provinsi Sumut akan memproses dan menyampaikan surat tersebut, ke Kementerian Dalam Negeri RI.
"Siapa pun, yang ingin maju silakan. Saya akan merekomendasikan untuk digantikan," tuturnya.
Edy menjelaskan sudah menjadi ketentuan Bupati dan Wali Kota mengajukan surat pengunduran diri disampaikan ke DPRD Kabupaten/Kota, Gubernur dan Kemendagri. Baru dilakukan proses tahapan hingga pemberhentiannya Kepala Daerah disebut dan ditunjuk penggantinya.
"Itu ketentuan, ketentuannya adalah mengajukan mundur ke Gubernur. Pada saat penetapan harus ada dari Menteri Dalam Negeri. Sekarang dia baru pengajuan dia mundur," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Aset Pemkab Deliserdang, M Muslih Siregar menjelaskan Ashari menyampaikan surat pengunduran diri ke DPRD Deliserdang melalui Sekretaris Dewan (Sekwan), Senin kemarin, 12 Juni 2023.
"Pengajuan pengunduran diri, semalam sore (Senin) diserahkan dibagian Sekwan DPRD Deliserdang. Kemudian, ditembuskan ke Gubernur Sumut dan Mendagri," katanya.
Ashari sendiri merupakan Plt Ketua DPW PKB Sumatera Utara. Muslih mengaku pengunduran Bupati Deliserdang, tidak lepas dari status Bacaleg disandangnya.
"Ya (terkait dengan Pencalegkan), proses selanjutnya di Paripurna kan di DPRD Deliserdang, kemudian Paripuran disampaikan ke Gubernur, Gubernur ke Mendagri dengan keputusan pemberhentian," ucap Muslih.
Muslih memperkirakan proses pemberhentian Ashari sebagai Bupati Deliserdang, memakan waktu lama. Namun, hak dan wewenang sebagai Kepala Daerah gugur, setelah KPU menetapkan Ashari sebagai Daftar Caleg Tetap (DCT).
"Proses lama, yang jelas bapak Bupati hilang hak dan kewenangannya sebagai Bupati saat ditetapkan di DCT. Ya disitu lah (pengumuman DCT)," ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan anggota DPR RI, DPRD Sumut dan DPRD Kabupaten/Kota. Penetapan atau pengumuman DCT pada 4 November 2023. Sedangkan, Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang H. Ashari Tambunan dan H.M. Ali Yusuf Siregar, masa jabatan 2018-2023 dan berakhir pada 29 Desember 2023.
(JW/CSP)