Saksi Tak Akui Serahkan Senpi ke Terdakwa, PH Keluarga Korban Angkat Bicara

Saksi Tak Akui Serahkan Senpi ke Terdakwa, PH Keluarga Korban Angkat Bicara
Penasihat Hukum keluarga korban, Togar Lubis (Analisadaily/Hery Putra Ginting)

Analisadaily.com, Stabat - Saksi atas nama Sumarti alias Mpok Atik yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan berkas perkara pembunuhan eks anggota DPRD Langkat, Paino, pada Senin (12/6) lalu di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, membantah beberapa poin Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan penyidik kepolisian terhadap dirinya.

Menyikapi hal tersebut, Penasihat Hukum (PH) keluarga korban, Togar Lubis, angkat bicara. Menurutnya, pengakuan Sumarti dihadapan Ketua Majelis Hakim, Ledis Meriana Bakara, cukup menarik.

Togar mengatakan, Sumarti alias Mpok Atik menerangkan kepada majelis hakim bahwa BAP yang ia tandatangani ketika dipenyidikan Polres Langkat, di bawah tekanan atau diintimidasi.

"Bahkan Mpok Atik bersumpah bahwa dia sama sekali tidak mengetahui tentang perkara pembunuhan berencana terhadap Paino," ujar Togar, Kamis (15/6).

Ketika JPU membacakan kembali BAP saksi Mpok Atik, di mana di dalamnya ada kalimat bahwa yang intinya datang salah seorang terdakwa bernama Persadanta Sembiring alias Sahdan.

Mpok Atik pun menyerahkan senjata kepada Sahdan atas perintah terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting. Namun hal ini dibantah Mpok Atik di dalam persidangan beberapa waktu lalu.

"Ini sangat menarik karena sebelumnya di BAP, ketika dipenyidikan bahkan digelar konfrensi pers di Polda Sumut, bahwa terdakwa Tosa Ginting mengatakan, senjata api rakitan ada di tempat Mpok Atik," ujar Togar.

Menurut Togar, Tosa Ginting mengatakan waktu itu senjata api rakitan yang digunakan untuk membunuh Paino sudah lama disimpan di rumah Mpok Atik.

"Ketika rencana dalam tanda petik menghabisi Paino, salah seorang pelaku Sahdan datang ke rumah Mpok Atik menyampaikan pesan Tosa. Mengacu BAP sebelumnya Tosa ginting memang menelepon Mpok Atik dan agar senjata api itu diserahkan ke Sahdan," ujar Togar.

Kemudian, Penasihat Hukum keluarga Paino ini pun berharap agar majelis hakim segera mengahadirkan penyidik atau penyidik pembantu dalam perkara pembunuhan eks anggota DPRD Langkat, sebagai saksi verbalisan.

"Jika memang ternyata penyidik bisa membuktikan tidak ada tekanan dan paksaan kepada Mpok Atik, maka kita akan minta kepada majelis hakim agar Sumarti alias Mpok Atik segera ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di persidangan, seperti yang dimaksud Pasal 242 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," ujar Togar.

Bahkan Togar kembali menegaskan, sebulan yang lalu Penasihat Hukum terdakwa Tosa Ginting begitu semangat mempertanyakan kepada Majelis Hakim tentang pasal yang sama terhadap saksi Susilawati br Sembiring.

Di mana pada saat itu, Susilawati diduga Penasihat Hukum Tosa Ginting memberikan keterangan palsu di dalam persidangan.

"Dan kita berharap jika nantinya akan terungkap, siapa yang mengajari Mpok Atik mengatakan, membantah semua BAP-nya," pungkas Togar.

(HPG/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi