Bak Sampah Dirusak, Polres Tebingtinggi Gelar Perkara

Bak Sampah Dirusak, Polres Tebingtinggi Gelar Perkara
Bak sampah bermasalah, tidak tahu siapa yang membangun kembali (Analisadaily/Chaidir Chandra)

Analisadaily.com, Tebingtinggi - Permasalahan bak sampah di Jalan dr.Kumpulan Pane, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebingtinggi, Kota Tebingtinggi, diduga dirusak oleh pemilik Sarang Kafe, HW, dan akhirnya bergulir hingga ke ranah hukum.

Permasalahan ini terbukti sudah cukup lama, bahkan sudah 1 tahun lebih. Atas permasalahan itu, Horasmaita Boru Purba, melapor ke Polres Tebingtinggi. Karena laporan tidak ditanggapi, Horasmaita melalui kuasa hukumnya melaporkan kembali ke Polda Sumut hingga ke Mabes Polri.

Kasus masalah bak sampah ini terus bermasalah, bahkan eks Kapolres Tebingtinggi, AKBP Mochammad Kunto Wibisono, ikut melibatkan diri, dan sudah dicopot dari jabatannya dan diadukan Horasmaita ke Bidpropam Polda Sumut. Tapi, kasus ini sempat tidak diproses lebih dari 1 tahun.

"Eks Kapolres Tebingtinggi, AKBP Mochammad Kunto Wibisono, terlibat langsung penangkapan saya tanpa dilengkapi surat penangkapan. Kemudian, proses penangkapan tidak sesuai dengan SOP. Banyak anggota Polwan di lapangan ketika itu, tapi kenapa harus orang nomor satu di Polres Tebingtinggi yang menangkap langsung. Saya ditangkap bagaikan seorang teroris, diseret, dipaksa naik ke mobil dan telepon selular, tas dan kunci dirampas," kata Horasmaita, Sabtu (17/6).

Dalam laporannya, Horasmaita melaporkan HW atas dugaan ingkar janji yang telah disepakati di Kantor Lurah Bandar Utama, yang akan memperbaiki kembali bak sampah milik Pemko Tebingtinggi yang diduga telah dirusak.

Akibat tindakan HW yang menghancurkan bak sampah tersebut, masyarakat jadi susah untuk membuang sampah.

Menindaklanjuti laporan Horasmaita, Polres Tebingtinggi yang dipimpin langsung KBO Reskrim, Iptu SPN Siregar, melakukan gelar perkara di Ruang Reskrim dengan memanggil Horasmaita selaku pelapor dan HW selaku terlapor.

Polres Tebingtinggi juga memanggil mantan Lurah Bandar Utama, Ramadhan Lubis, Kepala Lingkungan (Kepling), Masriana, dan Pihak Lingkungan Hidup. Dalam gelar perkara itu, situasi sempat memanas antara Horasmaita dan eks Lurah Bandar Utama, Ramadhan Lubis, soal bak sampah itu.

"Tidak ada bak sampah dirusak," jelas Ramadhan.

Mendengar jawaban Lurah itu, Horasmaita menuduh Lurah tidak pernah hadir dalam kasus pembongkaran bak sampah.

"Kenapa saudara tidak hadir di lokasi itu, saudara bisa mengatakan tidak ada bak sampah dirusak," tegas Horasmaita.

Akhirnya, eks Lurah Bandar Utama, Ramadhan Lubis tidak bisa bicara lagi karena sudah tersudut ucapan Horasmaita.

"Ya, sudahlah. Saya merasa bersalah, karena itu saya tidak akan mengulangi lagi. Kita selesaikan saja, sebagaimana mestinya," jawab Ramadhan.

Hingga saat ini belum ada yang mengaku, siapa yang membangun bak sampah itu kembali. Ditanya pemilik Sarang Kafe, HW, tapi tidak pernah mengakui bak sampah itu siapa yang membangun.

KBO Reskrim Iptu SPN Siregar selaku pemimpin gelar perkara melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto mengaku akan mendalami kasus ini.

"Ya, kami akan mendalami kasus ini. Siapa nantinya bersalah di dalam kasus ini," tandasnya.

(CHA/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi