Wasekjen BKPRMI Dukung JAM Pidum Kejagung Terapkan Keadilan Restoratif

Wasekjen BKPRMI Dukung JAM Pidum Kejagung Terapkan Keadilan Restoratif
Wasekjen DPP BKPRMI, Malik Assalih Harahap, berfoto bersama dengan JAM Pidum Kejagung, Fadil Zumhana Harahap, di Kejagung, Jakarta, baru-baru ini (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Badan Komunikasi Remaja Masjid Indonesia (DPP BKPRMI) Malik Assalih Harahap mendukung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana Harahap, melakukan pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) untuk penyelesaian masalah hukum di masyarakat.

Dia juga mengapresiasi Kejagung melalui JAM Pidum yang telah menyelesaikan 2.909 perkara dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif sejak diberlakukannya Peraturan Jaksa Agung (Perja) No 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Kurang lebih 2.909 perkara sampai saat ini yang telah diselesaikan dengan keadilan restoratif. Ini patut diapresiasi," kata Malik Harahap kepada wartawan, Senin (19/6).

Disebutkannya, pelaksanaan penyelesaian perkara keadilan restoratif tersebut dilakukan secara selektif oleh kejaksaan dengan dilakukannya gelar perkara yang dipimpin oleh JAM Pidum setiap pagi.

"Tentu jajaran JAM Pidum mengukur itu, dengan meminta laporan dari Kajati agar Kajari terus memonitor setiap perkara yang di putus setiap hari agar masyarakat dapat merasakan keputusan yang adil, yang dapat diterima semua pihak," ujar Malik Harahap yang mantan aktivis mahasiswa.

Keadilan restoratif, lanjutnya, menjadi program prioritas Jaksa Agung guna menghadirkan keadilan substantif bagi masyarakat.

"Bagaimana mewujudkan keadilan yang dapat diterima masyarakat, keadilan yang benar-benar dapat dirasakan, baik oleh korban maupun tersangka ataupun lingkungan yang lebih besar," ucapnya.

Malik berharap pelaksanaan keadilan restoratif mampu mengembalikan dan memulihkan keutuhan dalam masyarakat dan mengurangi kelebihan kapasitas (overcapacity) dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

Menurut Malik, JAM Pidum, Fadil Zumhana Harahap, yang terkenal tegas berhasil mengubah pola pikir jaksa yang sebelumnya bersifat legalistik formal kembali kepada penyelesaian perkara yang dirasakan masyarakat. Kejagung tidak lagi ingin memenjarakan orang, tapi memulihkan keadaan seperti keadaan semula supaya masyarakat hidup tertib, nyaman, dan berdampingan untuk mewujudkan kesatuan dan persatuan bangsa.

Masyarakat, lanjutnya, juga merespons positif terhadap pelaksanaan keadilan restoratif yang dijalankan sesuai Perja 15/2020 itu.

"Tidak mendapat reaksi dari masyarakat berupa celaan ataupun pra-peradilan, ini menunjukkan adalah kepuasan masyarakat terhadap pelaksanaan keadilan restoratif," paparnya.

Terakhir, Malik menepis anggapan terkait pelaksanaan keadilan restoratif sebagai tempat untuk menegosiasikan suatu perkara.

(GAS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi