Ketua Komisi Perlindungan Anak mengatakan, Arist Merdeka Sirait bersama Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung, Kejari Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay dan perwakilan PN Kisaran, Nelly Rakhmasuri Lubis memberikan keterangan, Selasa (20/6). (Analisadaily/Arifin)
Analisadaily.com, Kisaran - Ketua Komisi Perlindungan Anak mengatakan, Arist Merdeka Sirait menilai bahwa Kabupaten Asahan ini masuk dalam zona merah dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
"Sesuai data yang kita punya bahwa Kabupaten Asahan ini masuk dalam zona merah dalam kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur," kata Arist saat berkunjung ke Asahan, Selasa (20/6).
Dia mencontohkan terjadi kekerasan seksual terhadap dua oran anak yang dicabuli oleh 10 orang pria dalam waktu satu. "Ini kejahatan sangat luar biasa yang harus kita kawal proses hukumnya. Dimana sebelumnya pihak korban meminta bantuan kepada saya agar proses hukum bisa berjalan dengan aturan yang berlaku," katanya.
Dia juga menyangkan ada pihak-pihak yang menghasut pihak orangtua korban agar korban tidak hadir dalam persidangan. "Dalam setiap agenda persidangan korban tidak hadir, yang mana semestinya harus hadir dalam persidangan," katanya.
Dengan adanya pihak-pihak yang mempengaruhi korban, maka hati-hati tidak ada kata damai dan toleransi terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur apalagi sudah memiliki dua alat bukti cukup. "Kasus ini kan sudah sampai dipersidangan, artinya sudah memiliki dua alat bukti yang sah, kenapa waktu persidangan sampai putusan tidak datang," ujarnya.
Pada kunjungan pertama ke Asahan, dia sudah berjumpa dengan Bupati untuk meminta dukungan dalam mencegah kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur. "Kita sudah berjumpa sama Bupati Asahan dan akan kita tagih lagi apa yang dikatakannya untuk dilaksanakan pencegahan seksual terhadap anak," tegasnya.
(ARI/CSP)