Kejaksaan Asahan Restorative Justice Kasus Pencurian Sawit

Kejaksaan Asahan Restorative Justice Kasus Pencurian Sawit
Kejaksaan Asahan metting zoom dengan Kejaksaan Agung untuk menunggu persetujuan Restorative Justice terhadap pelaku Soni Andri Hutagalung, Selasa (20/6). (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Kejaksaan Negeri Asahan melaksanakan Restoratif Justice terhadap kasus pencurian sawit yang menimpa Soni Andri Hutagalung, Selasa (20/6).

Kasi Intelejen Kejaksaan Asahan, Aguinaldo mengatakan Restorative Justice ini dilaksanakan atas persetujuan dari Kejaksaan Agung.

"Restorative Justice ini kita lakukan berdasarkan persetujuan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Asahan yang menjadi fasilitator dalam penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan Restoratif dan kegiatan ini dilaksanakan secara virtual," kata Aguinaldo.

kata dia, penghentian penuntutan tersebut telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara karena telah memenuhi persyaratan yang diamanatkan Jaksa Agung RI dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.

"Pelaku baru pertama kali melakukan tindak kejahatan dalam perkara pencurian sawit yang melanggar Pasal 111 undang-undang RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan atau pasal 107 huruf d undang -undang RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 KUHP," jelas Aguinaldo.

Di samping itu pelaku tidak akan mengulangi lagi perbuatannya yang mana perbuatan tersebut bisa melanggar pidana kejahatan. "Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi dari pihak manapun," ujarnya.

Adapun syarat untuk Restorative Justice lanjut Aguinaldo menerangkan, adalah dimana pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Pelaku Andri Hutagalung sudah memenuhi syarat untuk Restorative Justice, sehingga kita lakukan Restorative Justice," kata Aguinaldo

(ARI/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi