Jokowi ke Aceh 27 Juni, Kunjungi Bekas Lokasi Pelanggaran HAM Berat Rumoh Geudong

Jokowi ke Aceh 27 Juni, Kunjungi Bekas Lokasi Pelanggaran HAM Berat Rumoh Geudong
Personel Brimob Polda Aceh Rabu (21/6), mulai mensterilkan lokasi Rumoh Geudong, menjelang kedatangan Presiden Joko Widodo ke Pidie, Aceh (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Pidie - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kembali akan berkunjung ke Provinsi Aceh yang dijadwalkan pada 27 Juni 2023.

Jokowi akan berkunjung ke Rumoh Geudong di Desa Bilie Aron Kecamatan Geulumpang Tiga, Kabupaten Pidie, yang merupakan bekas tempat penyiksaan dan pelanggaran HAM berat masa lalu yang terjadi pada tahun 1989-1998.

Di lokasi ini Presiden akan meluncurkan atau melakukan kick-off penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu secara Non Yudisial.

Menjelang kedatangan Jokowi ke Kabupaten Pidie, personel Kompi 3 Batalyon A Pelopor Brimob Polda Aceh pada Rabu (21/6), mulai mensterilkan lokasi Rumoh Geudong.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, menjelang kedatangan orang nomor satu di Indonesia itu perlu dilakukan sterilisasi, terutama terkait potensi adanya gangguan keamanan.

Hal tersebut, kata Joko Krisdiyanto, dilakukan personel Brimob dengan berpatroli di sekitar Rumoh Geudong di Gampong Bilie Aron, Kecamatan Geulumpang Tiga, Pidie, yang menjadi tujuan kunjungan utama Presiden Jokowi pada hari Selasa, 27 Juni 2023.

Patroli yang dipimpin Aipda Cut Murkanis itu bertujuan untuk mencegah dan meminimalisir gangguan kamtibmas di lokasi kunjungan Kepala Negara.

"Patroli yang dilakukan Brimob untuk menjamin keamanan jelang kunjungan Presiden. Kunjungan Presiden RI ke Rumoh Geudong di Pidie untuk pelaksanaan kick off penyelesaian Non Yudisial pelanggaran HAM berat," ujar Joko Krisdiyanto dalam keterangannya, Kamis (22/6).

Menjelang kunjungan kerja Presiden Jokowi ke Pidie, Aceh, Kodam Iskandar Muda (IM) dan Polda Aceh telah menggelar rapat koordinasi pengamanan yang berlangsung di ruang Yudha, Gedung Keumalahayati, Lantai II, Makodam IM, Selasa (20/6).

Rakor dipimpin Kepala Staf Kodam Iskandar Muda (Kasdam IM) Brigjen TNI Hadi Basuki mewakili Pangdam IM didampungi Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar.

Acara rapat tersebut merupakan aksi cepat tanggap Kodam IM dan Polda Aceh beserta unsur pendukung guna menyambut kehadiran Presiden RI ke Provinsi Aceh dengan agenda kick off penyelesaian Non Yudisial pelanggaran HAM berat di Aceh.

Kegiatan rapat koordinasi ini didasari oleh penyelesaian Non Yudisial beberapa pelanggaran HAM berat masa lalu yang terjadi di Aceh yakni peristiwa di Rumoh Geudong dan Pos Sattis Aceh di Pidie 1989-1998, Peristiwa Simpang KKA Aceh Utara 1999, Peristiwa Pembantaian Jambo Keupok Aceh Selatan tahun 2003.

Diketahui, Presiden Jokowi akan mengumumkan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu secara nonyudisial di Aceh.

“Pada 27 Juni 2023, Presiden akan mengumumkan apa yang telah diselesaikan pemerintah terhadap pelanggaran HAM berat masa lalu. Akan dilakukan ‘kick off’ di Rumoh Geudong, di Kabupaten Pidie,” kata Menko Polhukam Mahfud MD di Kota Lhokseumawe, Senin (12/6).

Tempat peluncuran penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu yang dipilih Jokowi itu merupakan lokasi Tragedi Rumoh Geudong.

Rumoh Geudong terletak di Gampong Bilie Aron, Kecamatan Glumpang Tiga sekitar tanggal 14 April 1989, digunakan sebagai pos militer (Pos Sattis).

Ini merupakan sebuah tragedi penyiksaan terhadap masyarakat Aceh yang dilakukan aparat selama masa konflik Aceh (1989-1998).

Tragedi ini terjadi di sebuah rumah tradisional Aceh yang dijadikan sebagai markas aparat di Desa Bili, Kemukiman Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia mengakui terjadinya pelanggaran HAM berat dalam sedikitnya 12 peristiwa di masa lalu.

Adapun tiga kasus pelanggaran HAM berat tersebut berasal di Aceh, yakni peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Pidie 1989, Peristiwa Simpang KKA Aceh Utara 1999, dan kejadian di Jambo Keupok Aceh Selatan 2003.

Mahfud MD mengatakan penegakan hukum terkait pelanggaran HAM di Aceh tidak akan berhenti dan masih terus berjalan yang saat ini masih ditangani Tim Ad Hoc Komnas HAM.

“Kasus pelanggaran HAM masa lalu tidak akan ditutup dan urusan pembuktian masih terus berjalan di pengadilan. Banyak yang harus dilakukan pemerintah terkait hal tersebut,” katanya.

Menurut Mahfud, korban pelanggaran HAM ada dari berbagai negara seperti Rusia, Jerman, Papua, dan daerah-daerah lain. Oleh sebab itu, pengumuman penyelesaiannya akan dipusatkan di Rumoh Geudong.

Ia mengatakan dalam pelanggaran HAM tersebut, rumah, masjid, dan infrastruktur lainnya yang rusak akan direhabilitasi fisiknya.

“Tidak hanya rehabilitasi fisik, pemerintah akan merehabilitasi sosial juga akan diberikan. Namun untuk totalnya saya belum tahu persis, itu ada bermacam-macam dan akan diumumkan Presiden,” pungkasnya.

(MHD/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi