Ilustrasi (Pixabay)
Analisadaily.com, Palu - Pemerintah daerah (pemda) berkewajiban untuk melindungi masyarakat dari bahaya penularan penyakit rabies. Hal ini disampaikan dosen sekaligus Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Profesor Sagaf S Pettalongi.
"Masyarakat berhak mendapat jaminan perlindungan dari kemungkinan penularan penyakit rabies," ucapnya, seperti dilansir dari Antara, Kamis (22/6).
Rabies adalah penyakit menular melalui gigitan hewan terpapar rabies. Penyakit ini dapat mematikan manusia yang terdampak rabies melalui gigitan hewan, bila lambat ditangani dan mendapat perawatan.
Sagaf mengatakan, UIN Palu mendukung pemda tingkat provinsi dan kabupaten/kota melakukan penanggulangan dan pencegahan penularan rabies. UIN Palu sebagai perguruan tinggi negeri, kata dia, akan turun ke masyarakat untuk menyosialisasikan mengenai bahaya rabies dan ciri hewan terpapar rabies.
"Hal ini agar masyarakat kita dapat mengetahui dan memahami ciri-ciri hewan yang terpapar rabies," ujarnya.
Prof Sagaf mengatakan, ketika masyarakat telah mengenal ciri hewan terpapar rabies dan bahaya rabies, maka akan terbangun upaya kolektif untuk mencegah penularan rabies.
"Sehingga akan terbangun gerakan bersama mencegah penularan rabies, untuk mendukung target pemerintah bahwa Indonesia bebas rabies 2030," katanya.
Pemerintah telah mencanangkan Indonesia bebas rabies pada tahun 2023. Pencanangan ini, menurut Prof Sagaf, sebagai wujud dan komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat dari bahaya rabies.
"Oleh karena itu UIN Palu bersinergi dengan pemerintah untuk melakukan penanggulangan rabies secara berkelanjutan," ungkapnya.
Berdasarkan data Pemkot Palu, penularan rabies melalui Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) mencapai 347 kasus pada 2021. Sementara data Pemprov Sulawesi Tengah menyebut kasus GHPR sejak tahun 2022 kurang lebih 1.382 kasus.
Pemprov Sulteng juga mencatat populasi hewan penular rabies tahun 2022 yakni 147.174 anjing, 22.178 kucing, 24 monyet/kera.
(RZD)