Amnesty International Sesalkan Penghancuran Bangunan Rumoh Geudong Tempat Pelanggaran HAM di Aceh

Amnesty International Sesalkan Penghancuran Bangunan Rumoh Geudong Tempat Pelanggaran HAM di Aceh
Penghancuran sisa bangunan Rumoh Geudong di Gampong Bilie Aron Kecamatan Geulumpang Tiga Kabupaten Pidie dilakukan menjelang kedatangan Presiden Joko Widodo pada 27 Juni nanti (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Penghancuran sisa bangunan Rumoh Geudong tempat penyiksaan dan pelanggaran HAM berat masa konflik Aceh di Gampong Bilie Aron, Kecamatan Geulumpang Tiga, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, dilakukan menjelang kedatangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 27 Juni nanti.

Hal itu disesalkan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. Ia mengatakan, penghancuran Rumoh Geudong merusak upaya keadilan atas kejahatan kemanusiaan di Aceh.

“Kami menyesalkan tindakan penghancuran sisa bangunan Rumoh Geudong. Bangunan itu merupakan sebuah situs sejarah penting sekaligus bukti pernah adanya kejahatan sangat serius di Kabupaten Pidie, Aceh. Penghancuran bangunan penting ini menimbulkan pertanyaan terkait keseriusan negara dalam upaya menuliskan ulang sejarah Indonesia dan upaya lain berupa memorialisasi pelanggaran HAM berat di Aceh,” ujar Usman Hamid, Kamis (22/6), menanggapi penghancuran sisa bangunan Rumoh Geudong, salah satu situs pelanggaran HAM berat di Kabupaten Pidie, Aceh, menjelang kunjungan Presiden Jokowi.

“Rumoh Geudong adalah tempat penahanan sewenang-wenang, penyiksaan dan pembunuhan yang paling diingat dan dikenang oleh rakyat Aceh. Situs ini telah menjadi monumen peringatan karena memiliki nilai budaya, sejarah, dan simbolik yang sangat besar, yaitu menjadi pengingat akan penderitaan yang dialami rakyat Aceh selama konflik bersenjata dan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Seharusnya monumen ini dirawat, bukan dihancurkan,” ungkapnya.

Pembongkaran dan perobohan yang terjadi menjelang kunjungan Presiden Joko Widodo ke Aceh pada 27 Juni mendatang menimbulkan pertanyaan serius terhadap komitmen negara dalam menangani pelanggaran HAM.

Kunjungan Presiden juga seharusnya menjadi momen untuk tidak sekadar berupaya menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu secara non-yudisial, namun harus menunjukkan sikap tegas negara melawan impunitas dan keseriusan untuk menegakkan hak asasi manusia di Aceh dan juga di seluruh Indonesia.

“Maka kami menyerukan pemerintah pusat dan daerah, termasuk otoritas di Kabupaten Pidie, untuk segera menghentikan penghancuran Rumoh Geudong dan bukti-bukti penting lainnya terkait pelanggaran HAM berat masa lalu di Aceh dan lokasi pelanggaran HAM berat lainnya,” tegasnya.

Berdasarkan informasi kredibel yang diterima Amnesty International Indonesia, penghancuran sisa bangunan Rumoh Geudong, salah satu situs pelanggaran HAM berat di Kabupaten Pidie, Aceh terjadi pada 19-21 Juni 2023. Sisa dinding rumah dihancurkan dan sumur ditimbun dalam semalam.

Ia menyebutkan pada Rabu, 21 Juni 2023, ekskavator membobol sisa-sisa dinding dapur, sisa-sisa dinding kamar mandi, sisa-sisa dinding WC, dan undakan rumah tersebut.

Selain itu, eskavator juga merobohkan pohon-pohon kelapa serta pohon meulinjo di dalam kompleks Rumoh Geudong. Personel dari Polri dan TNI ikut mengawasi kegiatan tersebut.

Pembongkaran ini dilakukan oleh tim Oemerintah Kabupaten Pidie sebagai bagian dari persiapan kick-off Pelaksanaan Rekomendasi Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM yang Berat (PPHAM).

Kick-off ini akan dilakukan pada saat kunjungan Presiden Joko Widodo ke Aceh, termasuk ke Rumoh Geudong, yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Juni 2023.

Rumoh Geudong merupakan salah satu bekas Pos Satuan Taktis dan Strategis (Pos Sattis) di Sektor A-Pidie selama pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh.

Menurut laporan Komnas HAM pada 2018, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis Lainnya ini merupakan sebuah peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di periode Aceh dalam status Daerah Operasi Militer (DOM) pada 1989-1998.

Dalam peristiwa Rumoh Geudong dan Pos-pos Sattis lainnya telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menyimpulkan dugaan terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 huruf b jo. Pasal 9 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, yaitu:

a. perkosaan atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara; b. penyiksaan; c. pembunuhan; d. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional; e. penghilangan orang secara paksa.

(MHD/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi