Pemko Tebingtinggi Mulai Menerapkan Kearsipan Secara Digital

Pemko Tebingtinggi Mulai Menerapkan Kearsipan Secara Digital
Penjabat Wali Kota Tebingtinggi, Syarmadani menghadiri sosialisasi Implementasi Aplikasi Srikandi. (Analisadaily/Chaidir Chandra)

Analisadaily.com, Tebingtinggi - Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Tebingtinggi, menggelar sosialisasi implementasi Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) di Aula Cafe Kopi Dolok, Jalan Imam Bonjol, Tebingtinggi, Jumat (23/6)

Penjabat Wali Kota Tebingtinggi, Syarmadani, menyampaikan era serba digital ini pun juga mulai menerapkan kearsipan secara digital.

Menurut dia, termasuk kreasi yang positif untuk meningkatkan kualitas tata kelola kearsipan. Ditambah lagi, dengan dukungan tersedianya aplikasi Srikandi.

"Seiring perkembangan jaman, arsip sudah dalam berbagai bentuk, kertas, file, film maupun video. Kita juga disuguhkan tayangan televisi, perjuangan itu bagian catatan kearsipan kita," ucapnya.

Syarmadani mengungkapkan, pentingnya menyimpan arsip dengan baik sebagai penyelamat. Manakala dalam suatu perkara, maka arsip bisa sebagai barang bukti.

"Menjadi perlindungan bagi bapak, ibu ketika dalam suatu kasus naik perkara. Ketika diperiksa oleh aparat penegak hukum, bapak ibu bisa tampilkan semua. Jadi dimohonkan, dalam tata kelola supaya kita bersemangat untuk mengelola arsip. Sehingga, tidak main-main," jelasnya.

Sejalan dengan hal itu, dia meminta kepada peserta yang hadir dalam sosialisasi agar menjadi perhatian dan ditindaklanjuti. "Kepada Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, ini tolong intens antisipatif mengunjungi OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Mana kira-kira yang masih memerlukan dukungan, tolong dibantu dalam prosesnya dan apa kendalanya," tandas Syarmadani.

Kadis Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Tebingtinggi, Muhammad Fadly melaporkan, dasar pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan, Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektornik).

Keputusan Menpan RB Nomor 679 tahun 2020, tentang aplikasi umum bidang kearsipan dinamis (Srikandi) dan Peraturan ANRI Nomor 4, 5, 6 tahun 2021 tentang pedoman implementasi aplikasi Srikandi, Tata Naskah Dinas, pengelolaan arsip elektronik.

Peserta yang hadir adalah seluruh kepala OPD yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Tebingtinggi, dan Kasubbag Umum dan Kepegawaian.

"Adapun hari ini juga akan dilakukan penyusutan (pemusnahan) arsip dengan jumlah arsip yang akan disusutkan sejumlah 454 arsip, rincian 56 berkas (773 lembar),"papar Kadis Perpustakaan dan Arsip Daerah.

(CHA/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi