Galian C tanah urug di Desa Taman Sari Kecamatan Pulau Bandring Kabupaten Asahan beroperasi tanpa mengantongi izin, Sabtu (24/6). (Analisadaily/Arifin)
Analisadaily.com, Kisaran - Aktivitas Galian C tanah urug di Desa Taman Sari, Dusun VI Kecamatan Pulau Bandring, Kabupaten Asahan, beroperasi diduga tanpa memiliki izin Pemerintah.
Galian C tanpa izin dilarang beroperasi sesuai dengan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2010 tentang usaha pertambangan.
"Kepada penegak hukum maupun pemerintah agar menindak dengan tegas galian C yang beroperasi tanpa memiliki izin dari pemerintah, karena dapat merugikan negara dari sisi pendapatan," kata warga, yang namanya tidak mau disebutkan.
Diketahui, aktivitas penambangan terus dilakukan dengan menggunakan alat berat, truk-truk pengangkut material galian keluar masuk dari lokasi tambang. Padahal pengelola tambang tersebut diduga belum mengantongi izin jual beli.
"Aktivitas itu hingga saat ini tetap beroperasi dan terlihat satu alat berat sedang beroperasi mengerok tanah urug tersebut untuk dimuat kedalam truk," tegasnya.
Kepala Desa Taman Sari, Arvin Simatupang, mengaku kegiatan Galian C tanah urug di desanya belum memiliki izin Pemerintah.
"Hingga saat ini saya belum ada mengeluarkan surat rekomendasi dari desa untuk pengurusan izin atas kegiatan Galian C itu," kata Arvin, Sabtu (24/6).
Dia sudah pernah mengeluarkan surat teguran kepada pengelola untuk mengehentikan kegiatan Galian C ilegal itu, namun suratnya tidak pernah dihiraukan oleh pengelola tambang.
"Sudah saya kirim surat teguran namun tidak pernah dihiraukan oleh pengelola tambang, seakan meraka kebal hukum dan terlihat hingga saat ini aktivitas galian C itu tetap beroperasi tanpa mengantongi izin," ujarnya.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Asahan, Sori Muda Siregar mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan pengecekkan terhadap tambang yang di Asahan.
"Nanti kita Cek apakah memiliki izin apa tidak, kita cek dulu," tegas Sori.
(ARI/CSP)