Tersangk JS saat bersama petugas di Polsek Datuk Bandar, Minggu (25/6). (Analisadaily/Ridwan Marpaung)
Analisadaily.com, Tanjungbalai - Seorang suami berinisial JS (56) warga Kota Medan membakar istrinya, Ev karena tidak mau mendengarkan larangan suaminya agar tidak bekerja lagi di Cafe.
Kepala Kepolisian Resor Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, menerangkan tersangka JS ditangkap setelah mendapat laporan keluarga korban. Korban tidak menuruti larangan suaminya sehingga menyebabkan cemburu.
"JS merasa cemburu, kemudian melakukan Tindak Pidana Penganiayaan terhadap korban dengan cara menyiramkan minyak Pertalite, lalu menyalakan api ditubuh korban pakai sebuah mancis," papar Yusuf, Minggu (25/6).
Berdasarkan keterangan dua orang saksi, A dan S, melihat kejadian langsung membawa korban ke RSUD dr. Tengku Mansyur Kota Tanjungbalai untuk mendapatkan pertolongan.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bakar di bagian kedua lengan, sebagian wajah dan bagian dada atas," tutur Yusuf.
Berdasarkan laporan dan keterangan saksi, petugas menangkap JS dan membawanya ke Polsek Datuk Bandar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(RM/CSP)