Satuan Gugus Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Tanjungbalai melakukan pengamanan dan pengawalan 83 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi Malaysia, Minggu (25/6) (Analisadaily/Ridwan Marpaung)
Analisadaily.com, Tanjungbalai - Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sebelumnya dideportasi Pemerintah Malaysia tiba di Pelabuhan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Minggu (25/6).
Penanggungjawab Satuan Gugus Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), AKBP Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan para PMI itu dideportasi karena tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah atau palsu, tidak memiliki visa, Overstay dan tidak memiliki izin kerja.
"Oleh karana itu, dalam penerimaan pemulangan PMI Deportasi Malaysia di Pelabuhan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai perlu dilakukan Pengawalan dan Pengamanan Satgas TPPO Polres Tanjungbalai sesuai dengan Surat Perintah," ujar Kepala Kepolisian Resor Tanjungbalai itu.
Dia menjelaskan, sesuai dengan data Kepulangan PMI Deportasi sebanyak 86 orang, namun ada tiga orang yang belum lengkap administrasinya di Imigrasi Malaysia, sehingga hanya memulangkan 83 PMI.
"Dari jumlah itu, sebanyak 65 Laki-laki dan 18 Perempuan," tambah Yusuf.
(RM/CSP)