Membangun Tapanuli Utara Melalui Program Desa Mandiri, Terkoneksi, dan Terintegrasi

Membangun Tapanuli Utara Melalui Program Desa Mandiri, Terkoneksi, dan Terintegrasi
Emvawari Candra Sirait (Analisadaily/Istimewa)

Tapanuli Utara (Taput) merupakan salah satu kabupaten yang berada di wilayah dataran tinggi di Sumatera Utara (Sumut) dengan luas wilayah kurang lebih sekitar 3.800,31 KM2, yang terdiri dari luas daratan sekitar 3.793,71 KM2 , dan luas perairan Danau Toba sekitar 6,60 KM2. Kabupaten ini terdiri dari 15 kecamatan, 241 Desa dan 11 Kelurahan. Jumlah penduduk tahun 2021 diperkirakan sebanyak 320.542 jiwa dengan kepadatan mencapai sekitar 85 jiwa per KM2.

Sejak tahun 2014 sampai saat ini tahun 2023 (dua periode), Kabupaten Tapanuli Utara yang ber-ibu kota Tarutung ini, dipimpin oleh Bupati Nikson Nababan. Memimpin Kabupaten Tapanuli Utara Nikson Nababan mengusung visi menjadian Taput sebagai lumbung pangan dan lumbung Sumber Daya Manusia (SDM) serta daerah tujuan wisata.Sedangkan misinya, meningkatkankedaulatan pangan dan kesejahteraan petani melalui perlindungan petani dan lahan pertanian. Pengembangan komuditi dan produksi unggulan daerah berbasis pertanian dan sumber daya. Meningkatkan layanan pendidikan dan kesehatan. Meningkatkan kualitas dan daya saing SDM melalui pelatihan tenaga kerja, pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek), dan pengembangan jiwa kewirausahaan.Kemudian meningkatkan destinasi wisata melalui pengembangan kawasan wisata alam, budaya, dan rohani.Meningkatkan kualitas infrastuktur yang terintegrasi dengan penataan ruang/wilayah, perlindungan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup. Meningkatkan kapasitas desa menuju desa Mandiri. Meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan sistem e-goverment.

Dalam perjalanannya mempimpin Taput selama dua periode, Nikson Nababan terus melakukan berbagai langkah danterobosan untuk mewujudkan visi dan misinya. Adapun salah satunya misinya yakni, meningkatkan kapasitas desa menuju desa Mandiri.

Program Desa Mandiri, Terkoneksi, dan Terintegrasi

Program Desa Mandiri, Terkoneksi, dan Terintegrasi adalah suatu program yang didisaindan dibangun untuk saling mengisi dan mendukung menjadikan suatu desa yang mandiri dan berdikari. Sejak memimpin Tapanuli Utara mulai 2014hingga akan mengakhiri masa jabatannya, Bupati Nikson Nababan intens memberikan perhatian terhadap desa. Mulai dari hulu ke hilir, mulai dari desa terpencil hingga desa terisolir. Melakukan berbagai program yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas desa menuju desa mandiri. Baik di bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pertanian, dan sejumlah bidang lain program pembangunan dan pelayanan kepada.

Dalam setiap kesempatan, bupati yang kini telah resmi bergelar doktor ini bahkan selalu bergerilya menelusuri desa-desa terpencil dan terisolasi yang berada di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara. Hal ini dilakukan demi mewujudkan desa mandiri yang terkoneksi dan terintegrasi. Berbagai langkah dan program dan kebijakan pemerintah daerah juga difokuskan untuk pembangunan dan pembinaan desa. Misalnya untuk mendorong percepatan pengembangan desa, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara yang era kepemimpinan Nikson Nababan, melakukan pembenahan di sejumlah bidang, seperti pembenahan infrastruktur, jalan dan jembatan maupun pemukiman dan sektor pertanian.

Pada program infrastruktur dan permukiman, sejak tahun tahun 2014-2021,Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara telah membangun jalan dengan kategori, jalan hotmix sepanjang 324,53 KM. Lapen sepanjang 331, 3 KM, dan cor beton/rabat sepanjang 23,94 KM. Kemudian jembatan sebanyak 76 unit, telford 889,77 KM. Kemudian pembukaan/pelebaran jalan dengan cara bergotong royong sepanjang 664,04 KM. Selanjutnya pembangunan sumber daya air dan normalisasi sungai dengan gotong royong sepanjang 49,13 KM. Pembangunan saluran irigasi persawahan sepanjang 46,67 KM.

Di sisi lain untuk menunjang pembangunan infratruktur jalan dan jembatan, pemerintah kabupaten Taput juga mengadakan dan membeli sejumlah alat berat antara lain, excavator besar sebanyak 4 unit, excavator mini satu unit,danwheelloader satu unit. Bulldozer satu unit, pemadat tanah/compactor satu unit, breaker/pemecah batu 1 unit, dan dump truk 1 unit. Selanjutnya dalam rangka meningkatkan hasil produksi pertanian, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara membuat program pemberian benih dan bibit unggul. Pembukaan jalan usaha tani, pembangunan irigasi, embung, serta DAM Parit.

Adapun jalan usaha tani yang dibangun sejak tahun 2014 sampai 2021 sepanjang 40 km, embung sebanyak 21 unit, DAM Parit sebanyak 19 unit. Jaringan irigasisebanyak 116 unit, serta pemberian alat-alat pertanian lainnya. Kemudian pemberian bantuan alat-alat pertanian sebanyak 133 unit, pompa air sebanyak 63 unit, traktor mini sebanyak, 4 unit, hand sprayer 367 unit, pemipil jagung 65 unit, mesin kompos sebanyak 36 unit, power trases sebanyak 46 unit, dan mesin pengupas kopi sebanyak 51 unit. Rotavalor sebanyak 8 unit, traktor besar 11 unit, paddy mower sebanyak 399 unit, cultivator 104 unit, power spyer sebanya 131unit, dan alat tanam jagung sebanyak 416 unit. Pengolahan lahan gratis, seluas 4.970 ha.

Menurut Nikson Nababan, pembangunan desa sangat diperlukan karena desa bisa menjadi motor penggerak perekonomian (Koran Tempo 27 Februari 2023). Menurut UU No. 6 Tahun 2014, Desa Mandiri adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, infrastruktur yang memadai, aksesibilitas/transportasi yang lancar, pelayanan umum yang bagus, serta penyelenggaraan pemerintahan yangbaik. Mandiri dalam hal pangan sandang, sarana-prasarana, dan ekonomi yang mendukung kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, Desa Mandiri juga dapat diartikan sebagai desa yang mampu berdiri sendiri, maju dan berkembang. Mengelola keuangan sendiri dan menghasilkan produksi sendiri dengan cara menciptakan segala potensi yang ada untuk mendorong perputaran perekonomian di desa.Konsep Desa Mandiri berpedoman pada kemampuan memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa tergantung dari bantuan pihak lain yang berbasis konsep integrasi. Beberapa faktor yang mempengaruhi suatu desa menuju desa mandiri, adalah potensi sumber daya manusia, potensi sumber daya alam, potensi pembeli (pasar), kelembagaan, dan budaya lokal.

Langkah Strategis Mewujudkan Desa Mandiri, Terkoneksi, dan Terintegrasi

Dalam rangka mewujudkan Desa Mandiri yang Terkoneksi dan Terintegrasi khususnya di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara, menurut hemat penulis perlu dilakukan beberapa langkah-langkah strategis.

Pertama, pengakatifan dan Penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Di dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah suatu badan usaha yang secara keseluruhan atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan desa danmensejahterakan masyarakat.

Dalam implementasinya BUMDes merupakan lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan masyarakat dan potensi desa. Memiliki kegiatan menjalankan usaha ekonomi atau bisnis untuk memperoleh manfaat yang berguna bagi kesejahteraan masyarakat. Hanya saja pada hakekatnya, program pendirian BUMDes,tidak semata-mata untuk mencari keuntungan ekonomis atau laba semata, akan tetapi lebih dari itu pendirian BUMDes harus juga memberikan manfaat sosialbagi masyarakat. Misalnya sebagai wahana untuk saling berbagi dan bersilahturahmi antar pemerintah desa dengan masyarakat dan antar sesama masyarakat.

Orientasi pembangunan desa dengan pemanfaatan program dana desa melalui BUMDes diharapkan dapat memaksimalkan potensi sumber daya lokal. Pemetaan potensi desa yang kemudian menjadi sasaran program pengembangan dan peluang ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk pemberdayaan masyarakat desa dengan inovasi dan kreativitas.Dengan memanfaatkan modal yang ada, BUMDes diharapkan mampu membuka seluas-luasnya potensi pengembangan akses produksi, distribusi dan pasar. Akses produksi, distribusi, dan pasar dikembangkan melalui dorongan dan dukungan sektor industri sumberdaya lokal. Kemudian akses pasar dikembangkan melalui regulasi dan kebijakan yang memastikan terbentuk dan berkembangnya kondisi dan situasi yang optimal dari perekonomian di pedesaan.

Dalam rangka untuk mendukung pengelolaan BUMDes ini, pemerintah kabupaten/kota biasanya menetapkan peraturan daerah (Perda) tentang pedoman tata cara pembentukan dan pengelolaan BUMDes. Hal ini dilakukan agar proses pelaksanaan dan pemanfaatannya, BUMDes memiliki payung hukum dan regulasi yang mengatur sehingga dapat berjalan efektif dan efisien.

Dengan demikian, dalam rangka pengakaktifkan,penguatan, dan pengembangan BUMDes, bisa dilakukan dengan langkah-langkagh sebagai berikut:

a. Membuka bisnis usaha dengan melihat potensi yang ada di desa.Misalnya, membuka bisnis usaha desa yang sederhana seperti warung makan, pembukaan kolam pancing, dan usaha alat-alat pesta (taratak). Kemdian, bisnis pulsa, agen gas elpiji, dagang makanan tradisional, doorsmeer, bengkel, sewa barang atau aset desa seperti pemakaian gedung asat desa, atau lahan milik desa, dan sejumlah usaha lainyang dianggap berpotensi menghasilkan pendapatan.

b. Membuka lahan-lahan pertanian yang baru untuk dikelola dalam rangka menambah produks yang bisa dipasarkan. Sebagaimana diketahui, wilayah pedesaan biasanya memiliki lahan-lahan kosong yang bisa dibuka dan dikelola menjadi lahan baru pertanian, seperti pertanian padi, jagung, holtikultura, dan pertanian lain yang sesuai dengan kultur tanahnya.

c. Memperluas pasar. Untuk mengembangkan bisnis usahanya, BUMDes perlu memperluas pasar dan jaringan. Dalam setiap bisnis usaha, termasuk bisnis usaha yang dimiliki BUMDes, pasar dan jaringan relasi dengan masyarakat luar sangat diperlukan. Relasi yang dimaksud yakni masyarakat luar yang bisa diajak kerjasama dalam rangka mengembangkan usaha semisal, konsumen atau pembeli, agen, maupun toke yang bisa menampung atau membeli hasil produk dengan ukuran besar secara berkesinambungan. Hal ini tujuan agar usaha yang dikelola BUMDes tidak hanya dipasarkan pada tingkat lokal tetapi bisa merambah ke luar daerah pada kancah nasional secara rutin.

d. Meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM).Untuk mengembangkan bisnis usaha yang dikelola oleh BUMDes, dibutuhkan kemampuan dan kepiawaian dalam managemen. Terutama dalam hal pengelolaan dan pemasaran. Setiap bisnis usaha, termasuk usaha yang dikelola oleh BUMDes dipegang oleh orang-orang yang memiliki kemampuan yang mumpuni agar usaha tersebut terhindar dari kerugian dan kebangkrutan. Untuk meningkatkan SDM orang-orang khususnya yang mengelola bisnis usaha BUMDes, perlu dilakukan berbagai cara antara lain, memberikan pendidikan bidang bisnis dan pemasaran, seperti pelatihan kerja yang sesuai dengan minat dan bakat. Kemudian melakukan studi banding ke luar daerah untuk mengembangkan pengetahuan masyarakat tentang baimana pengelolaan BUMdes.

e. Melibatkan unsur masyarakat. Dalam rangka mendukung pengembangan program usaha BUMDes, keterlibatan masyarakat dianggap perlu. Dengan harapan agar masyarakat sama-sama berperan untuk pengembangan dan pemasaran usaha tersebut.

Kedua. Membangun Partisipasi dan Pemberdayaan Masyarakat

Dalam rangka mewujudkan Program Desa Mandiri, Terkoneksi, dan Terintegrasi partisipasi dan pemberdayaan masyarakat wajib diikutsertakan.Sebab masyaratlah yang berperan dalam program dimaksud. Tanpa adanya partispasi masyarakat, mustahil Program Desa Mandiri, Terkoneksi, dan Terintegrasi akan terwujud.

Partisipasi dimaksud adalah keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat baik melalui ajakan atau secara sukarela tanpa dipaksaan untuk mendukung program tersebut.Partisipasi untuk terlibat langsung, memberikan masukan, dan saran yang positif kemajuan dan kebaikan program. Partisipasi dimaksud dimulai dari proses perencanaandan pelaksanaan pembangunan, dengan memberikan saran dan masukan yang positif. Pada hakekatnya, partisipasi harus dimaknai sebagai peran masing-masing individu sesuai dengan latar belakang, kemampuan, dan keahlian masing.

Hal itu bertujuan agar proses perkembangan desa berkelanjutan berjalan secara dinamis. Untuk melibatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa diperlukan pendekatan partisipatif dengan semangat kebersamaan dan dan kegotongroyongan. Pemberian kesempatan kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi merupakan salah satu komponen untuk mencapai pembangunan yang intensif. Seberapa kuat dan besar modal yang dimiliki oleh desa, bila tidak melibatkan dan tanpa dukungan serta partisipasi masyarakat akan sulit berhasil. Sebab masyarakat adalah satu satu kunci dan jantung keberhasilan pembangunan.

Keterlibatan masyarakat luas, merupakan salah satu kunci yang sangat penting dalam keberhasilan pembangunan. Dengan keterlibatan masyarakat ke dalam proses pembangunan, maka pemerintah tidak lagi menerapkan sistem pembangunan yang Top Down namun akan menerapkan sistem Bottom Up dimana setiap usulan yang berasal dari masyarakat akan menjadi masukan penting dalam upaya pembangunan daerah. Artinya, dalam setiap perencanaan pembangunan desa dan pelaksanaannya harus berorientasi ke bawah dan melibatkan masyarakat luas, melalui pemberian wewenang perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di desa tersebut. Sebab dengan cara ini desa akan mampu menyerap aspirasi masyarakat banyak, sehingga pembangunan yang dilaksanakan dapat memberdayakan dan memenuhi kebutuhan rakyat banyak.

Selain memerlukan keterlibatan masyarakat,pembangunan juga membutuhkan strategi yang tepat agar dapat lebih efisien dari segi pembiayaan dan efektif dari segi hasil. Pemilihan strategi pembangunan ini penting karena akan menentukan dimana peran pemerintah dan dimana peran masyarakat, sehingga kedua pihak mampu berperan secara optimal dan sinergis. Masyarakat juga harus mampu menjadi pelaku dalam pembangunan dengan melalui proses pembinaan dan persiapan.

Ketiga. Meningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)

Sumber Daya Manusia adalah kemampun berpikir dan kepiawaian individu dalam melakukan dan memanagemen suatu program pekerjaan. Menurut Mutiara S Panggabean, sumber daya manusia (SDM) merupakan suatu proses yang terdiri dari pengelolaan, perencanaan, kepemimpinan dan pengendalian aktivitas yang berkaitan dengan analisis pekerjaan, pengadaan, evaluasi pekerjaan, pengembangan, promosi, kompensasi dan pemutusan hubungan kerja dalam rangka memperoleh tujuan yang telah ditentukan.

Kualitas sumber daya manusia merupakan salah satu indicator penting untuk mendukung program desa mandiri yang terkoneksi dan terintegrasi. Pasalnya sumber daya manusia ini menjadi salah satu penentu keberhasilan suatu program yang telah dirancang untuk menciptakan Desa Mandiri, Terkoneksi, dan Terintegrasi. Tanpa adanya kualitas SDM yang mumpuni, mustahil suatu program yang telah direncanakan akan berhasil. Untuk itulah dalam rangka mewujudkan Desa Mandiri, Terkoneksi, dan Terintegrasi sangat diperlukan kualitas SDM masyarakat. Sebab masyarakatadalah pihak-pihak yang terlibat langsung dalam proses pembangunan.

Dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas pemerintah kabupaten Tapanuli Utara telah melaksanakan pendidikan pelatihan keterampilan yang berbasis kompetensi kepada warga masyarakat yang menghasilkan produksi atau bentuknya nyata dari hasil pelatihan seperti pupuk organisk padat, pupuk organik cair, pestisida nabati, pakan ternak, turbin pembangkit listrik mesin-mesin pertanian, mesin ekstraktor lebah madu, kotak madu yang hasil produksi tersebut langsung diserahterimakan kepada masyarat untuk dimanfaatkan semaksimal mungkin. Kemudian melaksanakan pelatihan pemagangan keJepangmelalui kegiatan magang di perusahaan-perusahaan yang ada di Jepang sebanyak 40 orang dan kegiatan pendidikan vokasi ausbilduk ke Negara Jerman sebanyak 40 orang yang dalam hal ini seluruh fasilitas belajar-mengajar dan makan minum peserta kegiatan dibiayai oleh pemerintah kabupaten Tapanuli Utara.

Untuk itu kualitas SDM sangatlah penting untuk menentukan Perencanaan (Planning) dalam sebuah program. Salah satu fungsi perencanaan manajemen sumber daya manusia yaitu upaya sadar dalam pengambilan sebuah pengambilankeputusan yang sudah diperhitungkan dengan matang, terlepas mengenai hal apa saja yang akan dilakukan dimasa mendatanguntuk mencapai tujuan yang sudah ditentukan.

Dalam rangka meningkatkan kualitas SDM masyarakat, perlu dilakukan dengan cara-cara berikut antara lain; memberikan pendidikan bagi masyarakat seperti pelatihan kerja yang sesuai dengan minat dan bakat.Melakukan studi banding ke luar daerah untuk pengembangan pengetahuan masyarakat tentang pengelolaan BUMdes. Menyediakan pelatihan terkait keahlian dan keterampilan. Selain daripada itu ada beberapa hal lain yang juga perlu dilakukan antara lain;

a. Memberikan pendidikan atau edukasi yang mudah dipahami

b. Megadakan pelatihan keterampilan yang sesuai dengan bakat

c. Mengadakan pembinaan dengan mengembangkan kualitas atau potensi yang dimiliki masyarakat atau individu, dan

d. Mengadakan workshop atau seminar yang diselenggarakan oleh pakar yang mudah dipahami

Selain pelatihan dan pendidikan, peningkatan kualitas SDM juga dapat dilakukan melalui fasilitas dan pengadaan alat sumber ilmu pengetahuan seperti buku, video tutorial, dan kursus online. Apalagi di era teknologi dan digitalisasi saat ini yang mengharuskan setiap individu harus mampu beradaptasi dan mengikuti pola dan ritme perkembangan jaman dan teknologi.

Keempat. Membangun Jaringan dan Koneksi

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya Program Desa Mandiri, Terkoneksi, dan Terintegrasi adalah suatu disain yang dirancang dan dibangun dengan konsep saling berhubungan dan keterkaitan antara yang satu dengan yang lainnya untuk mencapai tujuan menjadikan sebauah desa mandiri dan berdikari. Untuk mencapai tujuan tersebut tentu dibutuhkan jaringan dan koneksi dengan sejumlah pihak maupun stakeholder.Dengan harapan agar pihak-pihak tertentu maupun stakeholder bisa diajak kerjasama untuk merealisasikan program dimaksud. Jaringan dimaksud bisa menyangkut aplikasi teknologi ataupun hubungan relasi dengan pihak lain.Jaringan yang bisa diajak kerjasama untuk saling mendukung dalam sebuah program pembangunan desa.

Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Bambang Heru Tjahyono mengatakan ada sebanyak 70.000 desa yang sudah terintegrasi secara online melalui situs desa melalui aplikasi Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan situs Desa.id. Dia mengatakan, dengan adanya aplikasi tersebut desa tentu sudah memiliki ruang promosi untuk memamerkan keunggulannya masing-masing kepada masyarakat luas sehingga dapat menghasilkan keuntungan. (ANTARANEWS 30 September 2014).

Dengan adanya ruang aplikasi tersebut maka hal ini menjadi peluang desa untuk memamerkan, memperomosikan, pesona serta memasarkan produk lokal desa ke tingkat nasional. Baik melalui online maupun komunikasi secara langsung. Dengan demikian maka produk-produk unggulan desa diyakini akan semakin laku dan diterima dipasaran yang tentunya ini akan menguntungkan dan mendorong perputaran ekonomian di desa. Untuk itulahjaringan dan relasi sangat diperlukan pada konsep Pembangunan Desa Mandiri, Terkoneksi, dan Terintegrasi.

Kelima. Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Baik dan Transparan

Untuk membangun Desa Mandiri yang dapat memajukan sektor ekonomi, infrastruktur, sosial, dan budaya harus dilakukan dengan tata kelola pemerintahan desa yang baik (Good Governance ). Good Governance adalah nilai-nilai yang mengandungkebenaran, kejujuran, akuntabilitas, transparansi, keterbukaan, dan bertanggungjawab. Dengan tercapainya, tata pemerintahan good governance orientasi pembangunan desa tentu akan berjalan dengan baik.

Transparansi dan keterbukaan adalah suatu hal wajib dilakukan dalam setiap program perencanaan pembangunan. Transparansi maksudnya membuka selebar-lebarnya segala hal informasi yang berkaitan dengan proses pembangunan sehingga tidak ada informasi yang disembunyikan dan dikaburkan.

Menurut Adrianto (2007), transparansi adalah keterbukaan secara sungguh-sungguh, menyeluruh dan memberi tempat bagi partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam proses pengelolaan sumber daya publik. Sedangkan Menurut Hafiz (2000), transparansi diartikan sebagai keterbukaan dan kejujuran kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa transparansi adalah adalah suatu prinsip yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh akses informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang sesuatu hal khususnya yang berkaitan dengan program pembangunan, termasuk pembangunan desa.

Adapun tujuan dan manfaat transparansi, yaitu mendorong terciptanya proses keterbukaan dan komunikasi di dalam internal sehingga meningkatkan rasa saling kepercayaan dan keyakinan pada masing-masing individu yang ada di dalamnya. Tanpa adanya transparansi, tentu hal ini akan muncul berbagai pertanyaan atau kecurigaan antar sesama individu terhadap suatu program, yanghal bisa memicu sumber permasalahan. Oleh karena itu, transparansi sangatlah penting dalam suatu program dengan tujuan agar segala sesuatu program yang telah direncanakan dan didesain nantinya akan terlaksana dengan baik. dengan dilandasi rasa saling percaya. Pada hakekatnya, masyarakat sangat berharap agar pemerintahdapat menjalankan tugasnya secara transparan, efektif, dan efisien.

Akselerasi Pembangunan Daerah Melalui Program Desa Mandiri, Terkoneksi dan Terintegrasi

Pembangunan merupakanproses perubahan yang direncanakan dan digerakkan untuk memperbaiki berbagai aspek kehidupan masyarakat. Baik secara ekonomi, sosial, budaya,dan politik.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 3 tahun 2015 Tentang Pendamping Desa, dalam pasal 1 ayat 9, menyebutkan, Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dankehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Prof. Dr. Rahardjo Adisasmita, M.Ec, dalam bukunya yang berjudul Pertumbuhan Wilayah dan Wilayah Pertumbuhan mengemukakan bahwa dalam pembangunan suatu wilayah, termasuk desa terdapat beberapa faktor penting yang perlu diperhatikan, yaitu

a. Pemanfaatan sumber daya alam (SDA) dan sektor-sektor potensial secara produktif, efisien, dan efektif;

b. Pembangunan infrastruktur dan sarana pembangunan secara merata ke seluruh bagian wilayah;

c. Peningkatan kemampuan sumber daya manusia (SDM) sebagai insan pembangunan;d. Penataan dan pemanfaatan tata ruang pembangunan secara optimal.

Dalam menentukan pembangunan suatu daerah maka harus disesuaikan dengan program-program yang akan dilaksanakan. Itulah sebabnya, strategi yang digunakan oleh satu daerah (atau desa) dengan daerah (atau desa) lainnya berbeda karena menyesuaikan program dan potensi yang ada di desa masing-masing.

Berbicara soal pembangunan daerah khususnya pada tingkat kabupaten/kota, tidak bisa terpisahkan dengan wilayah pedesaan. Pembangunan daerah sangat berkaitan dengan pembangunan desa. Sebab wilayah kabupaten merupakan penyatuan seluruh wilayah pedesaan yang menjadi suatu daerah kabupaten ataupun Kota Madya. Bisa dikatakan penduduk di suatu daerah kabupaten/kota adalah sebagian berada di daerah pedesaan. Desa merupakan wilayah pemerintahan terkecil yang ada di kabupaten/Kota Madyadan dihuni oleh kelompok masyarakat yang memiliki batas-batas wilayah tertentu. Dalam mendukung keberlangsungan hidupnya, masyarakat di pedesaan sebagian besar bertani, berladang, beternak, dan sejumlah aktivitas lainnya.

Sebagaimana telah disampaikan oleh penulis pada judul tulisan di atas yakni, Membangun Tapanuli Utara Melalui Program Pengembangan Desa Mandiri, Terkoneksi,dan Terintegrasi, maka dengan tercapainya program pengembangan desa mandiri, terkoneksi, dan terintegrasi, tentu hal ini akan mendorong akselerasi pembangunan daerah khususnya di Kabupaten Taput akan semakin terbuka. Perkembangan kemajuan akan semakin pesat. Sebab dengan terwujudnya desa mandiri akan mampu menggerakkan dan mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah. Pasalnya kemajuan suatu daerah salah satu tolakukurnya akan dilihat dari perkembangan dan kemajuan desanya. Bila desanya masih belum berkembang, maka kamajuan di daerahnya akan berjalan lambat. Artinyaakselerasi perkembangan daerah kabupaten akan saling ketergantungan dengan perkembangan di daerah pedesaan.

Desa sangat berperan dalam pembangunan dengan alasan sebagai berikut :

  1. Desa merupakan basis dari masyarakat yang tinggal di wilayah unit pemerinatahan terkecil dalam suatu negara. Oleh karena itu, desa memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat serta terlibat secara langsung dalam pembangunan.
  2. Desa menjadi penyedia sumber daya karena memiliki sumber daya alam yang dapat digunakan untuk pembangunan, seperti tanah, air, dan lahan pertanian. Pemanfaatan sumber daya ini dapat meningkatkan perekonomian desa dan masyarakat di sekitarnya.
  3. Desa sebagai penyedia lapangan kerja: Pembangunan ekonomi di desa dapat menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat setempat, sehingga dapat mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  4. Desa sebagai salah satu alat pemersatu masyarakat karena desa merupakan tempat dimana masyarakat berkumpul dan berinteraksi satu sama lain, sehingga desa memiliki peran penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan masyarakat.
  5. Desa sebagai tempat pelestarian budaya, dan merupakan tempat dimana tradisi dan budaya setempat dipertahankan dan dikembangkan, sehingga desa memiliki peran penting dalam pelestarian budaya nasional.
  6. Desa sebagai pemerintahyang bertanggung jawab dalam mengelola dan mengatur kegiatan-kegiatan di desa, sehingga desa memiliki peran penting dalam pemerintahan.
Semua peran yang disebutkan di atas menunjukkan bahwa desa memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan, sehingga peran desa dalam pembangunan harus diakui dan dikembangkan untuk menjamin tercapainya kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.

Desa menjadi subjek yang berperan aktif sebagai motor penggerak pembangunan. Dalam pelaksanaan undang-undang desa, berbagai regulasi turunan undang-undang telah diterbitkan untuk mengatur berbagai hal yang menunjang pembangunan desa, agar dapat berjalan sebagaimana amanat undang-undang desa.

Peran Pemerintah Daerah dalam Membangun Desa

Dalam konteks pembangunan, pemerintah daerah sejatinya harus berperan aktif dalam mendorong pembangunan desa. Memperhatikan segala sesuatu hal yang dibutuhkan oleh desa untuk bisa dibenahi secara bertahap dan berkelanjutan. Kemudian membuat regulasi yang mendukung program perencanaan pembangunan di desa. Menampung aspirasi dan memfasilitasi masyarakat sertra memberikan arahan yang baik kepada masyarakat tentang tujuan pembangunan yang akan dilaksanakan. Dalam hal pembangunan ini tentu masyarakat harus berperan dalam menyumbangkan pemikiran dan tenaga keberhasilan pembangunan.

Pada sisi lain, Pemerintah Daerah juga harus membuka ruang dan membuka jalan bagi desa dan masyarakatnya untuk memanfaatkan segala potensi yang ada di desa untuk meningkatkan perekonomian. Begitu juga halnya dengan pemerintah desa. Pemerintah desa mempunyai peranan yang sangat penting berpengaruh terutama dalam upaya untuk menciptakan iklim yang mendorong tumbuhnya prakarsa dan swadaya masyarakat di pedesaan, yang dilakukan melalui pesan-pesan pembangunan, pengarahan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan penyaluran aspirasi masyarakat.

Partisipasi masyarakat desa diwujudkan dalam bentuk pengarahan dan pemanfaatan daya dan dana yang ada dalam masyarakat untukmeningkatkan kegiatan pembangunan di daerah pedesaan sehingga keberhasilan pembangunan dalam masyarakat, tidak selalu ditentukan oleh tersedianya sumber dana keuangan dan manajemen keuangan tetapi lebih banyak dipengaruhi oleh peran serta dan respons masyarakat terhadap pembangunan itu atau dapat disebut sebagai partisipasi masyarakat. Pencapaian keberhasilan partisipasi masyarakat dalam pembangunan diperlukan kemampuan yang cakap, berwibawa dan diterima oleh masyarakat. Masyarakat sangat berharap agar pemerintah desa dapatmenjalankan tugasnya secara efektif dan efisien.

Keberhasilan pelaksanaan pembangunan masyarakat sangat bergantung kepada peranan pemerintah dan masyarakat. Keduanya harus mampu menciptakan sinergi karena saling keterikatan. Tanpa melibatkan masyarakat, pemerintah tidak akan dapat mencapai hasil pembangunan secara optimal.

Pembangunan Infrastruktur

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara telah menunjukkan peran sertapemerintah daerah dalam mendorong pembangunan desa sehingga bisa mandiri secara berkesinambungan. Selama menjabat sebagai Bupati Taput, Nikson Nababan telahmelakukanberbagai program pemberdayaan dan pembinaan desa menuju desa mandiri. Hal ini dapat dilihat dari berbagai program pembangunan Tapanuli Utara yang dilakukan dan difokuskan dalam rangka meningkatkan kapasitas desa dalam pembangunan. Khususnya pada Bidang Infrastruktur dan permukiman, pertanian, ketahanan pangan, serta pembangunan sarana-prasarana dan fasilitas pendukung yang dibutuhkan untuk kemajuan desa dan masyarakatnya.

Misalnya pada program bidang infrastruktur. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara telah membangun jalan dengan kategori jalan hotmix sepanjang 324,53 KM. Lapen sepanjang 331, 3 KM, Cor Beton/rabat sepanjang 23,94 KM, jembatan 76 unit, telford 889,77 KM. Kemudian pembukaan/pelebaran jalan dengan cara gotong-royong sepanjang 664,04 KM. Selanjutnya pembangunan sumber daya air, normalisasi sungai dengan gotong royong sepanjang 49,13 KM. Pembangunan saluran irigasi persawahan sepanjang 46,67 KM. Untuk menunjang pembangunan infratruktur jalan dan jembatan, pemerintah kabupaten Taput juga mengadakan dan membeli sejumlah alat berat berupa, excavator besar sebanyak 4 unit. Excavator mini satu unit, wheelloader satu unit, bulldozer satu unit, pemadat tanah/compactor satu unit, breaker/pemecah batu 1 unit, dan dump truk 1 unit.

Sedangkan di bidang pertanian, pemerintah kabupaten Tapanuli Utara berupaya meningkatkan hasil produksi pertanian melalui program pemberian benih dan bibit unggul. Kemudian pembukaan jalan usaha tani, pembangunan irigasi, embung, serta DAM Parit.Jalan usaha tani yang dibangun sejak tahun 2014 sampai 2021 sepanjang 40 km, embung sebanyak 21 unit, DAM Parit sebanyak 19 unit. Jaringan irigasi sebanyak 116 unit, serta pemberian alat-alat pertanian lainnya.

Kemudian pemberian bantuan alat-alat pertanian sebanyak 133 unit. Pompa air sebanyak 63 unit, traktor mini sebanyak, 4 unit, hand sprayer 367 unit, pemipil jagung 65 unit, mesin kompos sebanyak 36 unit, power trases sebanyak 46 unit, mesin pengupas kopi sebanyak 51 unit. Rotavalor sebanyak 8 unit, traktor besar 11 unit, paddy mower sebanyak 399 unit, cultivator 104 unit, power spyer sebanya 131unit, dan alat tanam jagung sebanyak 416 unit. Pengolahan lahan gratis, seluas 4.970 HA. Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) Pertanian melalui pelatihan mesin cacah bahan organik, pelatihan pembuatan pupuk/pestisida organik atau nabati, dan pelatihan pembuatan pakan ternak organik.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melakukan pemetaan komuditi yang sesuai dengan agro klimaks diantaranya;

  1. Padi sawah dengan sentra produksi wilayah Pahae dan Muara,
  2. Nenas di daerah Kecamatan Sipahutar,
  3. Jagung di Kecamatan Pangaribuan dan Garoga,
  4. Pisang Barangan di Kecamatan Simangumban;
  5. Jeruk di Kecamatan Siatas Barita, Sipohololon, dan Pangaribuan,
  6. Holtikultura dan sayuran di Kecamatan Siborongborong dan Pagaran
  7. Bawang Merah di kecamatan Muara
  8. Holtikultura buah-buahan seperti durian di Pahae dan Garodaa
Selanjutnya program pada bidang Ketahanan Pangan antara lain, pemberian benih/bibit unggul tanaman pangan, holtikultura, dan ternak antara lain, padi sawah, padi gogo, jagung, dan kacang tanah. Bawang merah, cabai merah, jeruk, mangga, durian, alfukat, dan tanaman perkebunan seperti bibit kopi dan kakao. Kemudian ternak ayam buras, itik, dan kambing.

Di bidang Pemukiman yakni, program peningkatan kualitas rumah layak huni. Jumlah bedah rumah yang telah dilaksanakan sejak tahun 2014-2021 sebanyak 7.336 unit yang tersebar di 15 Kecamatan. Pembangunan MCK sebanyak 26 unit, pembangunan MCK+IPAL komunal sebanyak 10 unit, pembangunan jaringan air bersih sebanyak 40 unit, pembangunan septik individual sebanyak 296 unit, dan penyediaan air minum berbasis masyarakat (Pamsimas) sebanyak 65 unit. Seluruh program ini dilakukan dalam rangka pendukung upaya pengembangan desa.

Kemudian program listrik desa. Dalam mendorong pembangunan dan kemajuan desa, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara juga telah membuat program listrik desa, yakni;

  1. Pembangunan Jaringan listrik di Desa Rura Dolok dan Desa Rura Toruan Dolok, Kecamatan Sipoholon. Kemudian di Dusun Lobu Tapan dan Dusun Longat Kecamatan Pahae Julu. Dusun Lumbantobing dan Parik Kecamatan Parmonangan, Dusun Huta Ginjang Kecamatan Muara dan Dusun Aekmatio Kecamatan Adiankoting.
  2. Pembuatan Turbin Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) yakni di Desa Lobu Sihim Kecamatan Simangumban. Kemudian di Desa Manalu Dolok, Kecamatan Parmonangan, Desa Hutajulu Parbalik Kecamatan Parmonagan, Desa Hutatua, Kecamatan Parmonangan, dan Desa Pertengahan, Kecamatan Parmonangan.
Selanjutnya menggalakkan program pemberdayaan masyarakat dengan Pembentukan BUMDes. Saat ini terdapat sebanyak 28 BUMDes dengan berbagai unit usahanya yang ada di Tapanuli Utara. Diantaranya BUMDes kafe dan resto sawah di Desa Hutatoruan I dan BUMDes kios pertanian di Desa Sampuran Kecamatan Muara. Kemudian pada bidang kelembagaan, dalam rangka mendukung program pokok Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), PKK Kabupaten Tapanuli Utara melakukan pembinaan dan penataan PKK sampai tingkat desa.

Selanjutnya menggaakkan program Bulan Bakti Gotong Rotong masyarakat.Bulan bakti gotong groyong merupakan momentum kebersamaan untuk menyelesaikan sesuatu pekerjaan yang bermanfaat dalam kehidupan antar sesame masyarakat. Program masyarakat gotong royong sebelumnya juga sudah menjadi tradisi masyarakat khususnya di pedesaan, terutama dalam hal menyelesaikan pekerjaan berat.

Program internet desa. Prorgram ini merupakan program yang bertujuan untuk membuka jaringan internet sampai ke desa terpencil. Untuk mendukung program ini, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menggandeng beberapa pihak lain dalam rangka menyediakan internet dimaksud. Antara lain bekerjasasma dengan pihak Telkomsat dan Kominikasi dan Informatika (Kominfo), serta pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) maupun Kominfo. Program internet desa ini sangatlah penting bagi masyarakat desa untuk mempermudah komunikasi, khususnya di daerah desa terpencil dan terisolasi.

Apalagi pada zaman era digitalisasi saat ini yang serba canggih. Sebab di desa-desa khususnya di desa terpencil dan terisolasi, jaringan internet masih sangat sulit, sehingga berdampak terhadap sulitnya masyarakat melakukan komunikasi telepon selular. Dengan menggunakan akses jaringan internet, pemerintah dan masyarakat desa nantinya akan bisa dengan mudah melakukan dan menyampaikan informasi dengan menggunakan telepon selular. Pemerintah desa juga akan lebih mudah menyebarkan informasi seperti seperti berita penting, pengumuman warga, peringatan dini, regulasi baru, dan kepada masyarakat. Selain itu, dengan adanya akses jaringan internet, tentu hal ini akan membantu masyarakat khususnya di desa terpencil dan terisolir mendapatkan informasi sesuatu hal yang berkaitan dan membantu masyarakat. Misalnya informasi tentang pertanian, kesehatan, perdagangan, dan informasi lain yang bida dimanfaatkan masyarakat untuk meningkatkan perekonomiannya.

Kemudian program pelaksanaan data desa presisi. Dalam program ini, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara telah mengaplikasikan data desa presisi di desa Sibandang Kecamatan Muara tahun 2020. Namun selanjutnya untuk desa-desa lainnya, akan mengaplikasikan data desa presisi, sesuai dengan peraturan Bupati Tapanuli Utara nomor 06 tahun 2021 tentang pedoman penggunaan dana desa tahun 2021.

Kesimpulan

Realisasi program pengembangan Desa Mandiri, Terkoneksi, dan Terintegrasi, sangat penting dan bermanfaat dalam rangak mendorong pembangunan daerah. Sebab bila Desa Mandiri, Terkoneksi, dan Terintegrasi ini terwujud maka desa akan mampu menggerakkan perekonomian yang tentu akan berdampak juga percepatan pembangunan daerah, khususnya Pembangunan daerah Kabupaten Tapanuli Utara. Dampak perputaran ekonomi desa ini tentu akan merangsang kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara luas. Sejalan dengan hal tersebut, program pembangunan daerah juga akan berjalan dengan mulus, seperti pembangunan fisik dan ekonomi masyarakat. Singkatnya bisa dikatakan, bahwa ketika masyarakat makmur dan sejahtera, maka hal ini akan berdampak terhadap kelancaran pembayaran pajak terhadap pemerintah yang notabene pajak tersebut ditujukan untuk pembangunan daerah, seperti pengembangan infrastruktur, ekonomi, social, budaya, dan dan sumber daya manusia. Selanjutnya dengan terwujudnya program Desa Mandiri, Terkoneksi, dan Terintegrasi, maka desa tersebut akan mampu berdiri sendiri, mengelola keuangan sendiri, maju dan tumbuh berkembang bersama masyarakat.

Saran

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara yang telah meletakkan pondasi dan kerangka pembangunan di wilayah pedesaan, melalui program pemberdayaan masyarakat dan pembangunan infrastruktur, diharapkan menjadi momentum bagi desa untuk bergerak menuju desa mandiri dan berdikari yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat.

Untuk mensinergikan pembangunan yang berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara diharapkan juga agar terus melakukan pembenahan dan pemberdayaan terhadap desa melalui program-program pembangunan telah dilakukan dan yang akan direncanakan. Program pembangunan yanag dilakukan tidak hanya sesaaat saja tetapi harus dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan. Selanjutnya Pemerintah Daerah juga harus melakukan pengawasan dan monitoring sehingga proses pembangunan desa dapat berjalan dengan baik, terarah, efektif, dan efisien.

Selanjutnya dalam rangka perencanaan pembangunan jangka panjang maupun menengah, Pemerintah Daerah dan desa, harus melibatkan masyarakat desa. Sebab dengan cara ini, pemerintah akan mampu menyerap aspirasi masyarakat, ehingga pembangunan yang dilaksanakan dapat bermanfaat. Dengan kata lain, sistem pengusulan program pembangunan sejatinya harus berasaldari bawah ke atas, bukan dari atas ke bawah. Pemerintah Daerah tidak lagi sebagai provider dan pelaksana, melainkan lebih berperan sebagai fasilitatorpembangunan, sehingga dari mulai perencanaan hingga pelaksanaan, sehingga masyarakat ikut terlibat dan berpartisipasi dalam memberikan masukan dalam setiap program pembangunan.

Selain itu,dalam upaya mensinergikan berbagai program pembangunan di desa, Pemerintah Desa juga diharapkan intens melakukan konsolidasi dan koordinasi kepada pemerintah atasan, seperti kepada Camat dan Bupati melalui perangkat maupun jajarannya. Hal ini bertujuan agar setiap program pembangunan desa bisa disingkronkan dengan program pembangunan daerah.

Karya Tulis Ini diikutsertakan dalam Lomba Karya Tulis yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara

Penulis:  Emvawari Candra Sirait
Editor:  Reza Perdana

Baca Juga

Rekomendasi