BPJS Ketenagakerjaan Langsa Serahkan Santunan Jaminan Kematian

BPJS Ketenagakerjaan Langsa Serahkan Santunan Jaminan Kematian
BPJS Ketenagakerjaan Langsa Serahkan Santunan Jaminan Kematian (Analisadaily/Sudirman)

Analisadaily.com, Langsa - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Langsa menyerahkan santunan jaminan kematian kepada 2 ahli waris sebesar Rp 474 juta.

Penyerahan santunan tersebut dilakukan secara simbolis Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa, Muhammad Kurniawan, didampingi Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Aceh, Chairul Sugara, di ruang layanan kantor setempat, Selasa (27/6).

Penyerahan santunan untuk satu orang meninggal dunia mendadak pada saat bekerja, dan satu orang peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal karena mengalami kecelakaan dalam bekerja.

"Ada dua orang yang mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan. Terdiri dari satu karyawan PTPN meninggal dunia mendadak pada saat bekerja dan satu karyawan dari PT Accentuates meninggal dunia pada saat pulang bekerja," jelasnya.

Dikatakan, atas kejadian yang dialami, ahli waris dari pekerja akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja berupa 48 kali upah ditambah biaya pemakaman santunan berkala yang dibayarkan sekaligus dan nominal dana saldo JHT yang dimiliki oleh peserta.

"Total santunan yang telah disiapkan BPJamsostek sebesar Rp 474 juta untuk dua orang ahli waris sah. Besaran santunan yang diterima masing-masing ahli waris mengacu pada besaran upah yang dilaporkan dana JHT dan JP yang terakumulasi dalam akun kepesertaan BPJamsostek milik para pekerja," ujarnya.

Selain itu, anak dari pekerja juga mendapatkan beasiswa mulai dari tingkat pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi.

“Atas nama BPJamsostek, saya mengucapkan dukacita mendalam kepada keluarga ahli waris dan berharap santunan yang diterima dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan serta selalu diberikan ketabahan maupun keikhlasan,”pungkasnya.

(DIR/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi