BPJS Ketenagakerjaan Wujudkan Mimpi Melalui Manfaat MLT Program Perumahan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek memberi peluang bagi peserta khususnya pekerja untuk mewujudkan mimpi memiliki rumah melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Program Perumahan.
Kepala Kantor Cabang Medan Kota BPJS Ketenagakerjaan, Suci Rahmad mengatakan Manfaat Layanan Tambahan merupakan program perumahan yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi para peserta BPJamsostek dalam memiliki rumah.
“Program MLT perumahan ini sebagai dukungan dalam menyukseskan program ‘sejuta rumah’ dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian dan membuka lapangan kerja serta menjaga pekerja/buruh untuk tujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja,” ungkapnya, Jumat (30/6).
“Ini merupakan dukungan untuk menyukseskan program ‘Sejuta Rumah’ yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian serta membuka lapangan pekerjaan dan menjaga pekerja dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja,” ungkap Suci.
Suci menjelaskan, kemudahan mendapatkan hunian dan renovasi ini adalah Manfaat Layanan Tambahan dari program Jaminan Hari Tua (JHT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT.
Selanjutnya, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan.
“Terdapat empat jenis MLT yang dapat diakses peserta BPJamsostek, yakni Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK),” jelas Suci.
Agar diketahui, MLT merupakan fasilitas yang diberikan oleh BPJamsostek kepada peserta program JHT dalam bentuk PUMP maksimal sebesar Rp 150 juta. Kemudian Pinjaman Renovasi Perumahan maksimal sebesar Rp 200 juta, serta KPR maksimal Rp 500 juta.
Dalam MLT ini, BPJamsostek bekerja sama dengan beberapa perbankan dan developer untuk membantu usaha kepemilikan rumah bagi para pekerja dena harga yang sangat kompetitif, suku bunga lebih rendah dari suku bunga komersil, dan tenor pinjaman lebih panjang 10 sampai dengan 30 tahun.
“Untuk mendapatkan manfaat tersebut, peserta harus sudah terdaftar sebagai peserta BPJamsostek selama minimal satu tahun. Selain itu, terdaftar minimal tiga program antara lain Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kesehatan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan aktif membayar iuran. Untuk info lebih lengkapnya dapat dicek di aplikasi Jamsostek Mobile (JMO),” pungkasnya.
(JW/RZD)