Ilustrasi (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Polisi menetapkan Nover Baruwu sebagai tersangka kasus kematian dua pria yang ditemukan meninggal dunia di parit Jalan AH Nasution, Medan Johor, pekan lalu.
"Pengemudi mobil bernama Nover Baruwu telah menjadi tersangka. Dikenakan Pasal undang-undang lalu lintas 310 ayat 3 (kelalaian) yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Kepala Unit Lalu Lintas Kepolisian Sektor Deli Tua, Iptu Bazaro, Senin (3/7).
Bazaro menuturkan, kedua korban Adi Sahputra (40) dan Mardian (40) yang merupakan warga Sari Rejo ditemukan meninggal dunia pada Jumat (30/6) pagi. Saat kejadian itu, pelaku mengendarai mobil dalam keadaan mengantuk.
"Jadi dia tersadar ketika mendengar benturan pertama, dia langsung banting setir, cuma dia ngak sadar apa yang dihantam pertama ini, cuma begitu benturan langsung banting setir, langsung menghantam pohon dan tiang telkom," tuturnya.
Saat peristiwa terjadi, korban langsung terpental masuk ke parit, namun tersangka sama sekali tidak menyadari telah menabrak korban.
"Setelah mobil berhenti sempat dilihat sepintas (kondisi jalan), tapi namanya korbannya di parit ngak sampai ke situ pikiran (tersangka), makannya dia kira ngak ada menabrak (korban)," ucap Bazaro.
Setelah itu tersangka menitipkan mobilnya yang ringsek di sekitar lokasi kejadian, lalu pada siang hari di hari yang sama saat hendak mengambil mobilnya, tersangka diperiksa polisi.
"Kami bawa ke TKP kami tunjukkan pecahan di sekitar lokasi, baru dia sadar berarti mungkin benturan pertama (dia menabrak korban)," ungkap Bazaro.
Bazaro juga menerangkan korban diduga meninggal di lokasi kejadian karena mengalami luka parah. Terlebih lagi posisinya telungkup di dalam parit.
"Mungkin, mau gimana teriak (minta tolong) posisi (korban) sudah lemah telungkup mungkin masuk air ke mulutnya itu. Artinya sudah kita jelaskan ke sopir, dia sudah menyadari (kesalahannya) berarti benturan yang pertama itu lah itu (dia menabrak korban)," tandas Bazaro.
(JW/CSP)