Penasihat Hukum keluarga korban, Togar Lubis (Analisadaily/Hery Putra Ginting)
Analisadaily.com, Stabat - Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa, yang seyogyanya hari ini, Selasa (4/7) digelar, kembali ditunda. Pasalnya saksi yaitu Sumarti alias Mpok Atik dan Saksi Verbal Lisan yaitu Iptu Herman F Sinaga yang merupakan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat tidak hadir.
Menanggapi hal ini, Penasihat Hukum (PH) keluarga korban, Togar Lubis, mendesak JPU agar melakukan upaya paksa terhadap siapa saja saksi yang setelah dipanggil untuk menghadiri persidangan, namun tidak hadir tanpa alasan.
"Aneh, selalu saja sidang ditunda dengan alasan saksi tidak hadir, dan sampai hari ini belum terlihat keseriusan JPU Kejari Langkat melakukan upaya paksa untuk menghadirkan saksi-saksi tersebut di persidangan walaupun hukum acara telah memberikan kewenangan itu pada Jaksa," kata Togar Lubis.
Ditambahkan Togar, kesan yang muncul bahwa baik JPU maupun Majelis Hakim sangat manut pada permintaan Penasehat Hukum terdakwa Tosa Ginting dalam menentukan jadwal persidangan, termasuk soal perintah Ketua Majelis Hakim yang memerintahkan agar JPU menghadirkan seluruh terdakwa di persidangan.
"Terkesan baik JPU maupun Majelis Hakim, sepertinya sangat manut pada permintaan PH terdakwa dalam menentukan jadwal persidangan, termasuk soal perintah dari Ketua Majelis Hakim yang memerintahkan agar JPU menghadirkan seluruh terdakwa di persidangan," pungkasnya.
(HPG/RZD)