Proses Penetapan Tersangka Seorang Pengacara Sesuai Aturan 

Proses Penetapan Tersangka Seorang Pengacara Sesuai Aturan 
Juru biacara Pengadilan Negeri Kisaran, Antoni Trivolta (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Proses penyelidikan dan penyidikan serta penetapan tersangka terhadap salah seorang oknum pengacara berinisial BS dalam kasus dugaan ijazah palsu sudah sesuai dengan peraturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Itu terbukti praperadilan dalam Nomor perkara 3/Pid Pra/2023/PN Kis yang dilakukan BS ditolak oleh Hakim PN Kisaran.

"Ia benar BS memprapidkan Polres Asahan terkait penetapan tersangka terhadap dirinya dalam kasus dugaan ijazah palsu, dan praperadilannya kita tolak," kata juru bicara Pengadilan Negeri Kisaran, Antoni Trivolta, yang juga Hakim dalam perkara itu, Rabu (5/7).

Lebih lanjut Antoni menjelaskan, ditolaknya praperadilan itu karena dua alat bukti yang didapatkan Polres Asahan sudah sah karena didukung dari keterangan sejumlah saksi alih di dalam persidangan.

"Dua alat bukti yang ditemukan Polres Asahan pada saat proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap BS dalam kasus dugaan ijazah palsu itu sudah sah sesuai dengan KUHAP dan Peraturan Kapolri (Perkap)," kata Antoni.

Menurut keterangan dari sejumlah saksi pada saat persidangan yang lalu, bahwa universitas tempat BS kuliah tidak memiliki izin dari pihak Kopertis dan Dikti. "Dari keterangan saksi-saksi universitas tempat BS kuliah tidak memiliki izin, sehingga praperadilan yang dilakukan BS kita tolak," tegasnya.

Diketahui bahwa Polres Asahan saat ini tengah memproses perkara dugaan ijazah palsu.

"Benar saat ini kami menangani perkara dugaan ijazah palsu, terhadap oknum pengacara berinisial BS," ucap Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung saat dikonfirmasi melalui handphone.

(ARI/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi