Jokowi Perpanjang Jabatan Achmad Marzuki Sebagai Penjabat Gubernur Aceh

Jokowi Perpanjang Jabatan Achmad Marzuki Sebagai Penjabat Gubernur Aceh
Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro menyerahan Keppres perpanjangan jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh, Rabu siang (5/7/2023) di Kemendagri, Jakarta (Analisadaily/Muhammad Saman)

Banda Aceh, Analisadaily.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) untuk memperpanjang masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh hingga 2024.

Duketahui, Achmad saat ini merupakan pejabat eselon I Kemendagri yang menjabat sebagai Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa.

Seperti diketahui masa jabatan Pj Gubernur Aceh saat ini Achmad Marzuki akan berakhir pada 6 Juli 2023, dan kini diperpanjang lagi untuk periode kedua oleh Presiden.

Kepastian perpanjangan jabatan Achmad Marzuki dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan.

"Iya, benar Achmad Marzuki diperpanjang masa jabatannya sebagai Penjabat Gubernur Aceh melalui Keppres yang ditandatangani oleh Bapak Presiden untuk periode satu tahun ke depan," kata Benni Irwan saat dikonfirmasi, Rabu (5/7/2023).

Keppres tersebut, kata dia, diserahkan langsung oleh Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro mewakili Mendagri kepada Achmad Marzuki di Kantor Kemendagri, Rabu sang hari ini

"Keppres tersebut diserahkan langsung oleh Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro kepada Achmad Marzuki," katanya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan tiga nama pejabat eselon I sebagai calon Penjabat (Pj) Gubernur Aceh periode 2023-2024 kepada Presiden RI Joko Widodo.

Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) hanya mengusulkan satu nama sebagai calon tunggal Pj Gubernur Aceh yakni Bustami Hamzah yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh.

Nama usulan tunggal DPRA tersebut disampaikan langsung kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Suhajar Diantoro di kantor Kemendagri pada Kamis (15/6/2023).Kemudian Mendagri menambah dua nama lagi untuk diusulkan dan dikirimkan ke Presiden Jokowi.

Kedua nama tersebut adalah Achmad Marzuki yang menjabat Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa yang juga Pj Gubernur Aceh saat ini.Satu nama lagi adalah Dr Safrizal ZA yang merupakan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri.

Sehingga dengan demikian, saat ini ada tiga nama calon Pj Gubernur Aceh yang akan diusul ke Presiden oleh Mendagri yakni Bustami Hamzah (usulan DPRA) dan Safrizal ZA, dan Achmad Marzuki yang merupakan usulan Mendagri.

Sebelumnya, nama Achmad Marzuki ditolak oleh sembilan fraksi di DPRA, dan nama mantan Pangdam Iskandar Muda itu justru diusulkan lagi oleh Mendagri sebagai calon Pj Gubernur Aceh, bersama dua nama lainnya.

(MHD/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi