Kepala Desa Silo Baru, Ahmad Sofyan, memberikan keterangan, Kamis (6/7). (Analisadaily/Arifin)
Analisadaily.com, Asahan - Peryataan Kepala Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Ahmad Sofyan, lahan sawit yang berada di Area Pengguna Lain (APL) sudah sesuai data dan peta dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) III Asahan yang didapatnya.
"Kita mengucapkan terima kasih kepada Fadli Harun yang sudah peduli dengan desa yang saya pimpin ini," kata Ahmad, Kamis (6/7).
"Berdasarkan SK 579/MENHUT-II/2014 lahan tersebut yang ada tanaman sawitnya dapat dipastikan sudah keluar dari kawasan hutang lindung maupun hutan produksi terbatas," jelasnya.
Kepala UPT KPH Asahan, Djonner Sipahutar, menyebutkan dapat dipastikan lahan tanaman sawit tersebut di luar kawasan hutan lindung.
"Tentunya kami berterima kasih atas informasi, namun kami memastikan kawasan hutan mangrove yang berada dibawah pengawasan KPH III masih terjaga. Artinya tidak ada perkebunan sawit yang berdiri di areal kawasan hutan mangrove," kata Djonner.
Sebelumnya, Fadli, pemerhati lingkungan, menanggapi pernyataan Ahmad yang menyebutkan lahan sawit itu di luar kawasan hutan lindung tanpa menunjukkan data yang konkrit.
(ARI/CSP)