Kemendagri Tunjuk Sekda Banda Aceh Jadi Plh Wali Kota

Kemendagri Tunjuk Sekda Banda Aceh Jadi Plh Wali Kota
Kemendagri Tunjuk Sekda Banda Aceh Jadi Plh Wali Kota (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Banda Aceh – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banda Aceh Amiruddin sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Banda Aceh.

Penunjukan Plh ini karena masa jabatan Bakri Siddiq sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh sudah resmi berakhir, Jumat (7/7).

"Iya benar, pihak Kemendagri telah menyurati Pj Gubernur Aceh untuk menunjuk Sekda Kota Banda Aceh sebagai Plh Wali Kota Banda Aceh sampai Mendagri mengangkat Penjabat Walikota Banda Aceh," ujar Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, Sabtu (8/7).

Berdasarkan Surat Kemendagri Nomor 100.2.1.3/3451/SJ Tanggal 7 Juli 2023 tersebut, telah ditindaklanjuti oleh Pj Gubernur Aceh dengan surat Nomor 131.11/9854 tanggal 7 Juli 2023 Hal penugasan Sekda Kota Banda Aceh sebagai Plh Walikota Banda Aceh.

"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dalam rangka menjaga kesinambungan dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kota Banda Aceh, diminta kepada Saudara Pj Gubernur Aceh menunjuk Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh untuk melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai Mendagri mengangkat Pj Wali Kota Banda Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi poin 3 surat Kemendagri kepada Pj Gubernur Aceh.

Lebih lanjut Jubir Pemerintah Aceh Muhammad MTA menambahkan, terkait siapa Penjabat Wali Kota Banda Aceh, masih menunggu proses di Kemendagri.

"Siapa yang ditunjuk oleh Mendagri sebagai Pj Wali Kota Banda Aceh, nanti kita tunggu informasi resmi dari pihak Kemendagri. Apabila ada informasi terbaru akan segera kami sampaikan," pungkas MTA.

(MHD/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi