DKPP Kembali Dalami Rekrutmen PPK se-Nias Selatan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali memeriksa pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 77-PKE-DKPP/V/2023 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Jumat (7/7).
Dalam sidang ini, DKPP menghadirkan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan Eksodi Makarius Dakhi selaku Pihak Terkait untuk memberikan keterangan terkait seleksi PPK dan rekam jejak salah satu PPK yang lolos bernama Disilin Luahambowo.
Menurut Eksodi, pihaknya telah melakukan seluruh proses seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Nias Selatan sesuai dengan peraturan yang berlaku dari awal hingga proses penetapan.
"Bawaslu selalu hadir mengawasi," ungkap Eksodi.
Ia melanjutkan, KPU Kabupaten Nias Selatan juga telah menelusuri dan mengklarifikasi rekam jejak Disiplin Luahambowo. Eksodi mengungkapkan, Disiplin juga pernah tergabung dalam relawan demokrasi yang didirikan oleh KPU Kabupaten Nias Selatan.
Namun, menurutnya Disiplin mengundurkan diri di relawan demokrasi di tengah jalan alias tidak sampai pelaksanaan Pemilu 2019 tuntas.
"Tidak kami pecat atau berhentikan, tapi ia mengundurkan diri dan kami ganti. Dapat dibuktikan dengan berita acara KPU tentang PAW relawan demokrasi nomor 38," tegasnya.
Disiplin Luahambowo sendiri disebut oleh Pengadu Hendrik Rahmat Syah Putra Sarumaha tidak pantas lolos sebagai PPK karena memiliki rekam jejak yang kurang bagus. Hendrik menduga Disiplin pernah menjadi tim sukses salah satu peserta Pemilu dalam pelaksanaan Pemilu 2019.
Hal inilah yang menjadi alasan Hendrik untuk mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Harapan Bawaulu kepada DKPP.
Disiplin yang juga dihadirkan DKPP dalam sidang ini sebagai Pihak Terkait pun membantah tudingan Pengadu.
Menurutnya, ia memang pernah terlibat dalam proses pembuatan video atau film pendek salah satu partai politik untuk Pemilu 2019. Namun, tegasnya, keterlibatan dirinya bukanlah sebagai tim sukses, melainkan sebagai kru dari perusahaan yang memang dibayar untuk membuat video tersebut.
Film pendek itu sendiri ditampilkan oleh akun media sosial milik perusahaan tersebut kala itu.
"Saya di sana (perusahaan pembuat film pendek, red.) hanya menjadi kru," ungkap Disiplin.
Dalam sidang kali ini, Majelis hanya mendengarkan keterangan pihak terkait dari KPU Kabupaten Nias Selatan dan Disiplin Luahambolo selaku PPK di Kecamatan Fanyama.
"Untuk sidang kali ini kita hanya dengarkan pihak terkait, sudah cukup panjang kemarin mendengarkan penjelasan Teradu dan Pengadu," ungkap Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah.
Untuk diketahui, perkara Nomor 77-PKE-DKPP/V/2023 sebelumnya telah diperiksa DKPP di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, pada 26 Juni 2023.
Perkara ini diadukan oleh Hendrik Rahmat Syah Putra Sarumaha. Ia mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Harapan Bawaulu.
Teradu didalilkan tidak profesional dan lalai dalam mengawasi pelaksanaan seleksi PPK se-Kabupaten Nias Selatan karena proses seleksi ini telah meloloskan Disiplin Luahambolo yang diduga pernah menjadi tim sukses salah satu partai politik pada Pemilu 2019.
Ketua Majelis dalam sidang ini adalah Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah. Anggota Majelis dalam sidang kali adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara, yaitu Syafrida R. Rasahan (unsur Bawaslu), Yulhasni (unsur KPU), dan Umri Fatha Ginting (unsur masyarakat).
(REL/RZD)