Sosialisasi Pencegahan Penanganan serta Advokasi Korban Oknum OPAL yang diselenggarakan Forum Daerah (Forda) Usaha Kecil Menengah (UKM) Sumut (Analisadaily/Zainal Abidin)
Analisadaily.com, Sergai - Dalam melaksanakan Operasi Penertiban Arus Listrik (Opal), maka para petugas yang melakukan Penertiban Pemakai Tenaga Listrik (P2TL) harus didampingi oleh penyidik dari Polri atau penyidik PPNS dari ESDM yang bersertifikat dan dilengkapi surat tugas dari Kapolres dan didampingi pegawai PLN. Kalau tidak ada, maka kunsumen atau warga boleh menolak.
Hal itu disampaikan Staf Ahli Hukum dan Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai Kombes Pol (Purn) Robin Simatupang dalam acara Sosialisasi Pencegahan Penanganan serta Advokasi Korban Oknum Opal yang diselenggarakan Forum Daerah (Forda) Usaha Kecil Menengah (UKM) Sumut, bertempat di ruang VIP Titik Temu Sergai (TTS) yang berada di Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Hadir dalam acara tersebut Ketua Forum Daerah UKM Sumut Sri Wahyuni Nukman, mewakili Kapolres Serdang Bedagai, Ketua Forda UKM Sergai, Darmadi, dan unsur pengurus lainnya, Kapolsek Perbaungan, Kapolsek Pantai Cermin, Danramil Pantai Cermin, Anggota DPRD Sergai, Mardianto, Camat Perbaungan, Camat Pantai Cermin, Aeng, Budi Samlim, dan pelaku UKM serta undangan lainnya.
Selanjutnya Mantan Kapolres Sergai ini menjelaskan dalam UU nomor 30 tahun 2009 tentang Kelistrikan diatur bahwa Negara mendistribusikan listrik kepada konsumen, di sana ada hak dan kewajiban di mana PLN menerima pembayaran yang masuk ke negara, dan negara melalui PLN mendistribusikan listrik kepada konsumen.
"Di sana juga ada aturan tentang yang mana yang boleh dan mana yang tidak. Tetapi kewajiban PLN memberi listrik kepada rakyat itu wajib. Apalagi kewajibannya mengurusi perawatan, memasukkan listrik dan merawat wayarnya dan meteran secara berkala.” tambahnya, Minggu (9/7).
Kemudian dalam Pasal 37 pada UU tersebut diatur ada penyidik kalau sudah ada pelanggaran atau konflik dan hanya penyidik ini yang boleh masuk ke dalam rumah, sedangkan petugas P2TL sendiri dikarenakan bukan pegawai PLN dan juga penyidik tetapi semacam tenaga outshourcing tidak diperbolehkan masuk ke dalam rumah, mengingat tugas dari P2TL ini untuk membantu mengecek arus listrik, khususnya yang ada di luar rumah dan kalau ke dalam rumah bukan urusannya.
"Maka dalam UU dimaksud petugas P2TL harus membawa penyidik betulan kalau bawa polisi Shabara dan Linmas tidak boleh. Penyidik itu punya sertifikasi penyidikan dan ada perintah dari pimpinan misalnya dari Kapolres untuk mendampingi dan juga didampingi oleh pegawai PLN. Ada pasalnya. Cuma selama ini kita tidak pernah tahu dan cincai-cincai saja," ungkap Robin.
Robin memaparkan bahwa pengambilan meteran listrik warga dengan tidak didampingi penyidik adalah pelanggaran hukum apalagi pihak PLN tidak pernah melakukan perawatan meteran maupun sambungan listrik secara berkala.
Pada MoU antara PLN dengan petugas outourching P2TL, sebut Robin, juga dijelaskan tentang tugas mereka sesungguhnya adalah mengecek secara berkala bukan malah melakukan razia meteran. Namun belakangan ada juga oknum-oknum yang menyalahgunakan ini.
Bagi warga yang mendapati adanya tindakan oknum-okbum yang menyalahgunakan kewenangannya ini, Robin menganjurkan dapat mengadukannya ke polisi atau ke PLN wilayah.
Ketua Forda UKM Sumut, Sri Wahyuni Nukman, didampingi Sekretarisnya mengatakan bahwa Forda UKM akan terus berbuat untuk melindungi dan mencari solusi serta mendiskusikannya bagaimana mengatasi berbagai gangguan yang datang.
Diketahui Forda UKM Sergai adalah Forda yang terbaik dan menjadi prioritas selama ini dikarenakan didalam menjalankan usahanya selalu taat azas dan aturan seperti telah melengkapi izin usaha.
“Forda UKM Sergai juga merupakan wadah yang komitmen dan solid serta paling aktif berkegiatan, termasuk diskusi-diskusi terkait permasalahan yang dialami anggotanya,” kata Wahyuni.
Dalam 2 minggu terakhir, lanjut Wahyuni di Kecamatan Perbaungan banyak gangguan terutama dengan datangnya oknum yang mengaku petugas P2TL bahkan petugas tersebut melakukan razia. Kadang-kadang walau pemilik rumah tidak berada di rumah atau tidak ada penghuni namun oknum petugas Opal ini berani masuk mengambil meteran lalu dibawa ke kantor PLN kemudian pemilik meteran mereka tuduh mencuri arus listrik dan dikenakan denda yang sangat fantastis mulai dari Rp 52 juta sampai Rp 80 juta.
“Saya mengimbau kepada korban Opal supaya jangan takut, karena Forda UKM akan mendampingi sampai persoalan selesai sehingga ke depan tidak ada lagi korban-korban Opal seperti yang sudah dilakukan kemarin dengan membawa korban yang bernama Sofian untuk mengadukan permasalahan yang dihadapinya ke Ombudsman Sumut,” ungkap Wahyuni.
Pada pertemuan tersebut sejumlah permasalahan mencuat dan persoalan ini harus menjadi perhatian khusus. Ini masalah PLN dan malpraktik oknum petugas Opal bukan saja lagi menyasar pelaku UKM tetapi banyak juga masyarakat biasa yang menjadi korban.
Peristiwa seperti ini malah sudah mulai terjadi bagi pemilik meteran token. Ada yang tidak isi token listrik selama 6 bulan tetapi arus listrik bisa berjalan lalu datang petugas Opal menuduh curi arus.
(BAH/RZD)