Wakil Bupati Batubara Sampaikan Surat Pengunduran Diri

Wakil Bupati Batubara Sampaikan Surat Pengunduran Diri
Wakil Bupati Batubara, Oky Iqbal Frima (Analisadaily/Alpian)

Analisa daily.com, Batubara - Wakil Bupati Batubara, Oky Iqbal Trima mengajukan pengunduran diri, karena maju dalam pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batubara periode 2024-2029.

Pengunduran dirinya disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Batubara dengan agenda pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 (LKPD), dan pengambilan keputusan serta pembacaan surat pengajuan pengunduran diri sebagai Wabup Batubara periode 2018-2023, Selasa (11/7).

“Berkaitan dengan hal tersebut, saya menyampaikan pengajuan pengunduran diri saya sebagai Wakil Bupati Batubara periode 2018-2023, dalam rangka pencalonan diri saya sebagai Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Batubara periode 2024-2029,” ujar Oky.

Oky mengatakan pengunduran dirinya sebagaimana peraturan dan undang-undang agar pelaksanaan pemberhentiannya tanggal 3 Nopember 2023 mendatang akan disurati Kemendagri.

Pengamat Sosial Politik dan Kebijakan Publik LKPI, Irwansyah Nasution, mengatakan pengunduran diri Oky merupakan konsekuensi pilihan dalam menentukan arah dan peran politiknya sebagai seorang yang mentaati aturan yang berlaku.

"Terlihat menarik jika diukur dari kedudukan wakil rakyat dan wakil bupati, jabatan eksekutif yang cukup mentereng sehingga membangunkan opini publik. Sebegitu seriuskah Oky setelah sekian lama menjabat yang sebelumnya pernah jadi wakil rakyat selama lima tahun yang pernah Ia jalani," kata Irwansyah.

Oky sebenarnya sudah sangat paham duduk dari dua tempat tersebut dan akhirnya ia lebih memilih menjadi wakil rakyat walaupun harus mengulangi dari awal lagi.

Menurut dia, keseriusannya semakin jadi tanda tanya publik mengapa lebih memilih mundur dari wakil Bupati kalau dengan alasan membesarkan partai sekaligus memenangkannya di pemilihan legislatif 2024 mendatang?

Sementara Bupati Zahir lebih memilih membesarkan partai dan tetap sebagai Bupati yang juga ketua partai PDIP Batubara inilah menjadi pertanyaan publik yang menganggap pilihan itu menjadi tanda tanya karena ada perbandingan walaupun bukan untuk dipertandingkan.

"Secara politik langkah Oky dinilai sebagai kemunduran, namun dapat dibaca cukup strategis, langkah Oky bisa disebut turun gunung dan bersedia mandi keringat dan ini merupakan kekuatan moral bagi kader partai Gerindra Batubara khusunya para caleg di semua dapil yang ada bahwa untuk membesarkan partai harus dapat memenangkan legislatif terlebih dahulu," ujarnya.

Dia menambahkan, Oky adalah sosok muda Batubara yang punya prospek cerah ditahun tahun mendatang sepanjang Ia mampu membangun dialektika kepartaian dengan berani keluar dari zona nyaman satu poin strategis yang belakangan selalu menjadi rebutan kalangan politikus Batubara.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 32 tahun 2018 menyatakan bahwa “Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2) atau Pasal 3 Ayat (3) kepada Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, anggota DPD, atau anggota DPRD, dan Pasal 5 Ayat (2) dinyatakan bahwa surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pimpinan DPRD Kabupaten/Kota.

(AP/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi